Beranda / Berita / Aceh / Curi Motor di Parkiran Masjid, Warga Lhokseumawe Diamankan Polisi

Curi Motor di Parkiran Masjid, Warga Lhokseumawe Diamankan Polisi

Sabtu, 27 Juli 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Seorang warga berinisial TH (26) harus mendekam di sel tahanan Sektor Banda Sakti, diduga telah mencuri sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang warga berinisial TH (26) harus mendekam di sel tahanan Sektor Banda Sakti, diduga telah mencuri sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. 

Tersangka melakukan aksinya di saat pemilik motor Fakhrullah (21) sedang melaksanakan sholat Jumat di Masjid setempat pada 26 Juni 2024. 

Usai melaksanakan ibadah sholat korban melihat motornya telah hilang di parkiran Masjid. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi. aksi pencurian itu terungkap setelah melihat rekaman cctv Masjid. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Isamanto melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengungkapkan, kita berhasil menangkap tersangka saat tersangka kembali ke Masjid bertujuan mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggalkan di area Masjid untuk melancarkan aksinya itu. 

“Setalah motor berhasil dicuri pelaku meninggalkan motornya agar bisa membawa kabur motor hasil curian. Dia ditangkap saat mengambil motornya itu di TKP,” terang Iptu Zul kepada Dialeksis.com Sabtu (27/7/2024). 

Usai ditangkap, kata Iptu Zul, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di parkiran Masjid. Hasil curian itu disembunyikan pelaku di area JL. Listrik Pasar Inpres Lhokseumawe. 

“Motor korban mudah dibawa kabur karena pemiliknya tidak kunci stang motor. Motor itu didorong pelaku ke tempat ahli pembuatan kunci agar mesin bisa dihidupkan,” katanya. 

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak lupa mengunci ganda sepeda motornya. Kerana hal ini mengungdang pencurian terjadi saat diparkiran. 

Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda