DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melangsungkan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk untuk partai politik lokal Aceh.
Pengundian dilakukan di kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Masing-masing perwakilan dari 6 partai politik lokal Aceh maju dan mengambil sendiri bola undian berisi nomor urut. Hasilnya adalah sebagai berikut:
Sementara itu, jika melihat nomor urut di Pemilu sebelumnya ternyata terdapat perbedaan nomor urut yang berbeda jauh tidak seperti yang ditetapkan hari ini. Pada Pemilu 2009, ada enam partai lokal di Aceh yang jadi peserta pemilu, berikut nama partai dan nomor urutnya:
Kemudian pada Pemilu 2014, hanya 3 partai lokal Aceh yang menjadi peserta pemilu 2014, yakni:
Sedangkan pada pemilu 2019, ada 4 parlok yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2019.
[Nora/bna]