kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dampak Qanun LKS, Ramai Warga Aceh Pindah Nabung ke Sumut ?

Dampak Qanun LKS, Ramai Warga Aceh Pindah Nabung ke Sumut ?

Rabu, 24 Mei 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh telah mengeluarkan aturan yang melarang bank konvensional beroperasi di wilayahnya sekitar 5 tahun yang lalu. Kebijakan ini tertuang dalam Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di provinsi tersebut.

Menurut ketentuan dalam peraturan tersebut, lembaga keuangan di Aceh diharuskan untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut dalam waktu maksimal tiga tahun sejak diundangkan. Dengan demikian, mulai Januari 2021, lembaga keuangan atau bank konvensional secara resmi tidak diizinkan beroperasi di Aceh.

Keputusan ini telah menimbulkan pro dan kontra sejak pengumumannya. Pemerintah Aceh sebelumnya telah membahas kemungkinan memberikan relaksasi bagi bank konvensional untuk dapat beroperasi hingga tahun 2026. Namun, akhirnya pada tahun 2021, seluruh bank konvensional di wilayah tersebut menghentikan layanan mereka.

Terbaru, pemerintah Aceh sepakat merevisi aturan hanya bank syariah. "Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata Muhammad MTA Juru Bicara Pemerintah Aceh.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan dana pihak ketiga (DPK) atau tabungan masyarakat di Aceh menyusut sejak bank konvensional minggat dari Aceh.

Adapun dilihat dari pertumbuhan DPK, tren terlihat cukup fluktuatif, akan tetapi terjadi penurunan DPK selama empat bulan beruntun sejak November 2022 hingga Februari 2023. 

Dikutip dari cnbcindonesia, secara umum bila membandingkan posisi DPK pada Januari 2021 hingga Februari 2023, penurunan DPK terjadi sebesar 5,78% dari Rp 39,56 triliun menjadi Rp 37,39 triliun.

Hal itu kontras dengan kondisi di Sumatra Utara, provinsi terdekat dekat dengan Aceh yang justru malah mencatatkan pertumbuhan DPK pada periode yang sama. Pada Januari 2021, DPK di wilayah Sumut sebesar Rp258,5 triliun menjadi Rp301,3 triliun pada Februari 2021, naik 16,56%. 

Pertumbuhan DPK yang meningkat tersebut tentu menunjukkan minat masyarakat dalam menyimpan uang di bank umum Sumatra Utara cukup tinggi.

Selain itu, menilai dari kondisi yang berbanding terbalik antara kedua provinsi tersebut, kemungkinan besar terjadi karena tidak ada bank konvensional di Aceh sedangkan minat masyarakat memiliki rekening selain syariah masih tinggi, dampaknya masyarakat memindahkan uangnya ke bank konvensional di provinsi terdekat, yakni Sumatra Utara.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda