kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dana Bencana Rentan Dikorupsi, MaTA Desak Pemerintah Aceh Segera Perbaiki Tata Kelola

Dana Bencana Rentan Dikorupsi, MaTA Desak Pemerintah Aceh Segera Perbaiki Tata Kelola

Selasa, 11 Oktober 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Belakangan ini cukup banyak anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk penanganan banjir ataupun bencana-bencana yang ada di Aceh. Besarnya alokasi anggaran tentunya sangat rentan menyasar pada penyimpangan pemakaian anggaran.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyatakan, selama ini potensi tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana bencana resikonya cukup besar. Terkadang modusnya ada bermacam-macam, misalnya fiktif, mark-up, dan juga pemotongan.

Menurutnya, Pemerintah Aceh untuk tahun ini harus bisa memulai melakukan proses pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.

“Artinya ada akuntabilitas ketika misalnya publik mengakses soal penggunaan dana bencana,” ujar Alfian kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (11/10/2022).

Alfian menuturkan, memang sejauh ini publik di Aceh tidak melakukan proses-proses akuntabilitas anggaran, semisal meminta laporan pertanggungjawaban ataupun mentracking dana-dana bencana.

Akan tetapi, Alfian yakin dalam tahun ini pasti ada publik di Aceh yang akan melakukan penelusuran kemana-mana saja dana ini dipergunakan.

Dalam ini, Alfian menyatakan bahwa sudah menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk bicara soal akuntabilitas dan transparansi terhadap dana bencana.

Sementara itu, Koordinator MaTA ini menganggap penting sosialisasi anggaran yang dialokasikan, baik untuk TA 2022 maupun 2023 ke depan. Menurutnya, upaya sosialisasi ini menumbuhkan ruang partisipatif publik Aceh dalam melakukan proses-proses pengawasan dan pengontrolan.

Apalagi, kata dia, dana bencana bukanlah anggaran yang bersifat rahasia. Dokumennya bersifat umum dan menjadi kebutuhan publik. 

“Ini informasi terbuka. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah berupaya untuk menutup-nutupinya. Kalau ditutupi, patut kita duga ada kecurangan dalam pengelolaannya,” ungkapnya.

Menurut Alfian, solusi yang bisa ditawarkan ialah dengan melakukan perubahan tata kelola. Kemudian pemerintah juga perlu memperkuat aturan pada penerapan sistem tata kelola, dan Pemerintah Aceh harus memulai dari sekarang.

“Soal pengelolaan ini saya pikir tata kelolanya. Ini yang harus diperkuat oleh pemerintah. Sebenarnya sudah saatnya pemerintah memulai untuk melakukan hal itu,” pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda