kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dana Desa Dapat Digunakan Untuk Membentuk Relawan Pada Penanggulangan Covid-19

Dana Desa Dapat Digunakan Untuk Membentuk Relawan Pada Penanggulangan Covid-19

Senin, 06 April 2020 22:43 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh memberi apresiasi kepada Pemkab Aceh Tenggara yang telah menindaklanjuti penanganan covid-19 sesuai maksud surat edaran Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Hal tersebut disampaikan dalam surat tanggapan Pemerintah Aceh terhadap surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 410/203 tanggal 31 Maret 2020 tentang permohonan arahan penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid-19. 

"Berkenaan adanya penggunaan dana desa untuk pembagian sembako kepada masyarakat oleh sebagian penghulu/kepala desa, hal ini tidak diatur dalam surat edaran dimaksud," jelas surat bernomor 440/5791 bertanggal 6 April 2020 dan ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu.

Lebih lanjut surat itu menyebutkan dana desa bersumber dari APBN yang penggunaannya hanya untuk pencegahan dan penanganan terhadap warga korban covid-19 dengan membentuk relawan desa.

"Salah satu tugasnya adalah menyiapkan ruang isolasi di desa dan membantu penyiapan logistik bagi korban covid-19 yang telah diisolasi dalam ruangan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 8 tahun 2020 dimaksud," tulis surat tersebut. (Im)





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda