DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengalokasikan dana hibah senilai Rp32,179 miliar untuk sembilan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung instansi vertikal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025.
Alokasi ini menuai sorotan setelah Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 54, 93, dan 97, yang melarang pemberian hibah kepada instansi vertikal.
Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LPSE Aceh, sembilan paket pekerjaan tersebut meliputi:
1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam (Rp4,75 miliar)
2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kajati (Rp9,6 miliar)
3. Lanjutan Pembangunan BINDA (Rp825 juta)Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda (Rp6,685 miliar)
4. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi (Rp900 juta)
5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh (Rp1,355 miliar)
6. Rehab Gedung Intelkam Polda Aceh (Rp6,864 miliar)
7. Rehab Pagar Kantor Bais Nesu Kota Banda Aceh (Rp640 juta)
8. Rehab Ruangan Forkopinda (Asdatun Aceh) (Rp560 juta).
Nasruddin Bahar, Koordinator TTI, menyatakan kekhawatirannya meski mengapresiasi upaya percepatan pembangunan.
“Aturan jelas melarang hibah ke instansi vertikal. Langkah ini berisiko menciptakan konflik kepentingan, terutama jika memengaruhi independensi penegak hukum,” tegasnya kepada Dialeksis, Kamis (03/04).
Ia merujuk pada Pasal 54 Perpres 12/2019 yang menegaskan bahwa dana hibah hanya boleh diberikan kepada pemerintah daerah, badan usaha, atau masyarakat, bukan instansi vertikal.
“Kami menduga ada celah interpretasi, tetapi pemerintah pusat perlu mengevaluasi kesesuaian alokasi ini dengan aturan,” tambahnya.
Nasruddin menekankan pentingnya menjaga netralitas proses tender. “Instansi vertikal tidak boleh campur tangan dalam keputusan Pokja Pemilihan. APH (Aparat Penegak Hukum) harus netral agar peserta tender bersaing secara adil,” ujarnya.
TTI juga meminta agar tidak ada praktik “rekanan wajib” yang memerlukan persetujuan instansi penerima hibah. “Transparansi dan kejelasan prosedur wajib diprioritaskan. Dinas terkait harus diberi kewenangan penuh sesuai tanggung jawab, tanpa intervensi,” paparnya.
“Kami berharap alokasi ini benar-benar untuk kepentingan publik, bukan mengorbankan prinsip akuntabilitas,” tutup Nasruddin.