kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dari Pemecatan Kades hingga Muncul Masalah Baru, Ini Penegasan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat

Dari Pemecatan Kades hingga Muncul Masalah Baru, Ini Penegasan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat

Kamis, 01 September 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE. [Dok. Serambinews.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Per tanggal 25 Agustus 2022, Pemerintah Aceh kembali menerbitkan surat penegasan yang meminta Bupati Aceh Barat, Ramli MS untuk memulihkan kedudukan atau mengangkat kembali keuchik yang dipecat. 

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE menjelaskan bahwa perkara dari carut-marut ini sebenarnya merupakan kasus dari tahun 2019 hingga sekarang.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan, jelas dia, Bupati Aceh Barat terindikasi memecat secara sepihak puluhan Kepala Desa (Kades) di Aceh Barat.

Setelah itu, lanjut dia, ada sebagian mantan Kades yang memperkarakan perihal pemecatan tersebut. Para mantan Kades ini melakukan gugatan ke PTUN hingga ke Mahkamah Agung. Dan dari semua gugatan yang diajukan, semuanya telah dimenangkan oleh para mantan Kades.

“Sampai hari ini bupati belum mengangkat balik orang yang sudah diberhentikan kemarin. Perintah dari keputusan ini kan harus diangkat kembali. Ini nggak diangkat. Makanya kita laporkan kembali ke Gubernur Aceh,” ujar Ramli SE kepada reporter Dialeksis.com, Kamis (1/9/2022).

Kemudian, Ramli SE menegaskan, awal dari kasus pemecatan Kades di Aceh Barat ini, kemudian berlanjut kembali ke masalah baru, yakni pada Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang akan digelar secara serentak di Aceh Barat.

Bahkan, kata dia, Bupati Aceh Barat sudah menerbitkan Perbup Aceh Barat No. 20/2022 tentang Petunjuk Teknis untuk Pelaksanaan Pemilihan Keuchik dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Barat.

Yang menjadi masalah dari Perbup tersebut, jelas Ramli SE, ialah posisi Pj Kades di Aceh Barat bisa mendaftarkan diri kembali untuk maju sebagai Bakal Calon Keuchik tanpa harus mengundurkan diri.

“Disebut di dalam juknis itu, untuk maju Pilkades lagi, Pj harus ambil cuti, tidak ada mengundurkan diri. Pada dasarnya kan harus mengundurkan diri posisi Pj. Dan pengunduran diri itu harus 6 bulan sebelum ada tahapan Pilkades,” tegas Ramli.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat ini menegaskan, pihak Biro hukum sudah menyurati Bupati Aceh Barat perihal Pj yang maju kembali dalam Pilchiksung harus mengundurkan diri.[Akh]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda