Beranda / Berita / Aceh / Datok Penghulu di Aceh Tamiang Digugat Peternak Ayam Rp 1 Miliar

Datok Penghulu di Aceh Tamiang Digugat Peternak Ayam Rp 1 Miliar

Kamis, 11 Juli 2019 11:58 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Datok Penghulu (Kepala Desa-red) Kampung Jamur Jelatang Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Juparto digugat seorang peternak ayam ke Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang. Penggugat mengklaim telah dirugikan secara materi hingga Rp 1 miliar.

Sidang perdana gugatan ini seharusnya dilangsungkan di PN Kualasimpang, Rabu (10/7/2019). Namun karena ada kesalahan penulisan identitas tergugat, agenda sidang ditunda pekan depan.

Gugatan ini dilayangkan Sutriono, peternak ayam di Jamur Jelatang yang merasa telah dirugikan oleh aksi massa. Kasus ini berawal dari aksi protes warga terkait peternakan ayam yang dikelola Sutriono. Massa menuduh peternakan itu telah menyebabkan hama lalat.

Dia juga menuduh massa menjarah sejumlah barang pribadinya, seperti timbangan, setrika, cangkul, bola lampu hingga ayam. Seluruh kejadian ini kata dia disaksikan perangkat kecamatan, termasuk Datok Penghulu Jamur Jelatang, Juparto."Mereka memaksa saya menutup peternakan yang merupakan satu-satunya tempat saya mencari nafkah," kata Sutriono.

Terpisah, Juparto menilai gugatan ke dirinya salah alamat. Keberadaan dirinya di lokasi kejadian justru untuk menenangkan massa. Ia memastikan, ia tidak ada memprovokasi warga, apalagi terlibat penjarahan."Saya terkejut, kok tiba-tiba saya digugat. Saya ada di situ karena mencoba menenangkan warga saya," kata Juparto.

Dalam gugatan itu Juparto dituntut membayar ganti rugi Rp 1 miliar. Dirincinya kerugian ini terdiri atas denda pengembalian ayam Rp 10 juta, pembuatan kandang Rp 430 juta, dan operasional sebanyak lima kali Rp 225 juta. (MHV)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda