Sabtu, 13 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / DEM Aceh: BUMD Harus Jadi Fasilitator Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

DEM Aceh: BUMD Harus Jadi Fasilitator Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Sabtu, 13 September 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koordinator DEM Aceh yang menaungi wilayah Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang, Zulkhairi Aulia. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Isu pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh kembali mencuat seiring desakan sejumlah pihak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis.

Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menilai, tanpa tata kelola yang jelas, legalisasi sumur minyak rakyat justru bisa memunculkan persoalan sosial, ekonomi, hingga lingkungan.

Koordinator DEM Aceh yang menaungi wilayah Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang, Zulkhairi Aulia mengatakan pengelolaan energi, termasuk sumur minyak rakyat, harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal, bukan hanya pada kepentingan jangka pendek atau kelompok tertentu.

“BUMD Aceh harus mengambil peran strategis, bukan sebatas operator. Mereka harus hadir sebagai fasilitator dan pembina masyarakat lokal, agar pengelolaan sumur minyak rakyat benar-benar memberi manfaat luas,” ujar Zulkhairi kepada media dialeksis.com, Sabtu (13/9/2025).

Zulkhairi menjelaskan, BUMD Aceh seharusnya mampu menjadi mitra masyarakat dengan memberikan pelatihan teknis, manajemen, dan keselamatan kerja.

Pelatihan itu, katanya, bisa dilakukan dengan menggandeng universitas dan lembaga pelatihan agar kapasitas masyarakat dalam mengelola sumur semakin meningkat.

Selain itu, BUMD juga diminta mengadopsi teknologi tepat guna dan ramah lingkungan untuk memastikan produksi minyak berlangsung efisien sekaligus meminimalkan dampak negatif. “Dalam pemasaran, BUMD harus berperan sebagai pembeli minyak rakyat dengan harga adil. Ini penting agar ada kepastian pasar sekaligus menghindari praktik rente,” jelasnya.

Tak kalah penting, kata Zulkhairi, transparansi keuangan wajib ditegakkan. Sebagian keuntungan sebaiknya diinvestasikan kembali untuk pengembangan masyarakat dan energi berkelanjutan, sehingga tercipta kemandirian energi daerah.

Dalam rekomendasinya, DEM Banda Aceh mendorong agar pengelolaan sumur minyak rakyat diprioritaskan kepada koperasi masyarakat lokal. Koperasi itu, tambah Zulkhairi, harus memiliki struktur organisasi transparan, akuntabel, dan diawasi lembaga independen.

“Kepemilikan sumur harus dibatasi. Jangan sampai terjadi monopoli yang akhirnya merugikan masyarakat luas. Rakyat harus mendapat perlindungan hukum yang kuat, agar tidak terintimidasi atau tertipu pihak luar yang ingin menguasai sumur,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, hingga LSM. Mekanisme ini, menurutnya, akan membantu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan.

Zulkhairi mengingatkan bahwa legitimasi tanpa pengawasan ketat justru dapat menimbulkan dampak serius. Dari sisi sosial, konflik lahan dan ketimpangan ekonomi rawan terjadi. Dari sisi ekonomi, praktik ilegal seperti pencurian minyak bisa semakin marak dan merugikan negara.

“Jika pengeboran dilakukan tanpa standar keselamatan, sumber air bisa tercemar dan ekosistem rusak. Kajian komprehensif mutlak diperlukan sebelum legalisasi diberlakukan,” ujarnya.

DEM Banda Aceh, lanjut Zulkhairi, meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan mekanisme pengawasan yang transparan dan tegas. Tujuannya, memaksimalkan manfaat sumur minyak rakyat sekaligus menekan dampak negatifnya.

“Kami berharap rekomendasi ini bisa menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dan semua pihak terkait. Energi adalah hak rakyat, dan pengelolaannya harus benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Aceh,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka