DEM Aceh Imbau Seleksi Kepala BPMA Ditunda hingga Gubernur Baru Dilantik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Presiden DEM Aceh, Faizar. Dokumen untuk dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menyayangkan proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang terkesan tergesa-gesa.
Proses tersebut dinilai kurang tepat mengingat masa jabatan Kepala BPMA saat ini telah diperpanjang hingga 25 November 2025 berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Nomor 304.K/KP.05/MEM.S/2024.
Dengan perpanjangan tersebut, DEM Aceh menilai tidak ada urgensi mendesak untuk segera menggelar seleksi dalam waktu yang singkat.
Meskipun demikian, DEM Aceh memberikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, atas inisiatifnya menggunakan pendekatan seleksi terbuka dalam memilih Kepala BPMA.
Langkah ini dianggap sebagai perbaikan dari metode sebelumnya yang digunakan oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah, yang langsung mengusulkan dua nama kepada Kementerian ESDM tanpa membuka proses seleksi yang lebih transparan.
Namun, waktu pelaksanaan seleksi yang bersamaan dengan menjelang pelantikan Gubernur Aceh definitif pada Februari 2025 dinilai tidak ideal.
“Kami mempertanyakan urgensi pelaksanaan seleksi Kepala BPMA yang dilakukan secara tergesa-gesa, terutama ketika masa jabatan saat ini masih berlaku hingga 2025. Tidak ada kekosongan jabatan yang mendesak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik keputusan tersebut. Meski kami mengapresiasi pelaksanaan seleksi terbuka, ini seharusnya dilakukan dalam waktu yang lebih tepat,” ujar Presiden DEM Aceh, Faizar kepada Dialeksis.com, Senin, 23 Desember 2024.
DEM Aceh merekomendasikan agar proses seleksi Kepala BPMA ditunda hingga Gubernur Aceh definitif resmi dilantik.
Penundaan ini dianggap penting untuk memastikan Kepala BPMA yang terpilih dapat memiliki visi yang sejalan dengan kebijakan strategis gubernur baru, sekaligus menjamin tata kelola sektor migas Aceh yang lebih baik ke depannya.
“Seharusnya, dengan masa jabatan Kepala BPMA yang masih panjang, pemilihan Kepala BPMA dilakukan setelah Gubernur Aceh definitif resmi menjabat. Langkah ini penting agar Kepala BPMA terpilih memiliki visi yang selaras dengan kebijakan strategis Gubernur Aceh,” tambah Faizar.
Proses seleksi yang dinilai tergesa-gesa juga memunculkan kekhawatiran terkait pemenuhan kualifikasi dan kompetensi calon Kepala BPMA, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015. Regulasi tersebut mengharuskan calon Kepala BPMA memiliki pengalaman nyata di bidang manajerial migas untuk menghadapi tantangan kompleks pengelolaan sektor ini.
“Kami sangat mengkhawatirkan bahwa ketergesaan dalam proses seleksi yang berlangsung saat ini berpotensi menghasilkan kepemimpinan yang tidak sepenuhnya siap untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada dalam pengelolaan sumber daya migas di Aceh. Kami khawatir, kondisi ini akan berdampak negatif terhadap keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan migas yang menjadi tanggung jawab BPMA,” ucapnya.
Sebagai badan yang menjembatani kepentingan Pemerintah Aceh dan Pusat, BPMA harus dikelola berdasarkan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian.
Seleksi yang dilakukan tergesa-gesa berpotensi mengabaikan prinsip good governance, yang penting untuk menjaga kredibilitas BPMA sebagai pengelola sektor strategis migas di Aceh.
DEM Aceh mendukung rekomendasi Komisi Pengawas BPMA melalui surat bernomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO tertanggal 12 Desember 2024, yang juga meminta penundaan seleksi hingga pelantikan gubernur definitif.
"Penundaan ini penting untuk memastikan Kepala BPMA yang terpilih benar-benar memiliki kapabilitas dan visi yang sejalan dengan kepemimpinan baru di Aceh,” kata Faizar.
Faizar menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan kolaborasi dalam pemilihan Kepala BPMA.
“DEM Aceh menekankan pentingnya proses seleksi yang memastikan BPMA menjadi lembaga kredibel, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Aceh. Ini bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi tentang masa depan pengelolaan sumber daya migas yang harus adil dan berkelanjutan," pungkasnya.