kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Demi Efesiensi Anggaran, Pemerintah Aceh Evaluasi Tenaga Kontak/Non ASN

Demi Efesiensi Anggaran, Pemerintah Aceh Evaluasi Tenaga Kontak/Non ASN

Selasa, 03 Januari 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kantor Gubernur Aceh. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melakukan evaluasi penetapan tenaga kontrak tahun 2022. Hal ini diketahui dari salinan surat Sekretariat Daerah (Setda) Aceh yang dikirim ke seluruh SKPA

Dikutip dari salinan surat tersebut, Sekda Aceh Bustami SE MSi mengatakan, pelaksanaan ketentuan ini dilakukan untuk efesiensi dan efektivitas penggunaan APBA serta untuk mendayagunakan dan mengoptimalkan kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.

Karenanya, lanjut Bustami, tenaga kontrak atau lain sejenisnya yang saat ini sudah ada pada SKPA untuk dilakukan evaluasi kembali terhadap kinerja dan kedisiplinan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

- Tenaga kontrak atau sejenisnya yang saat ini bertugas pada SKPA untuk dilakukan evaluasi kinerja dan kedisiplinan.

- Seluruh Kepala SKPA dilarang menambah pengangkatan tenaga kontrak atau sejenis lainnya.

- Tidak mengusulkan tenaga kontrak yang terindikasi narkoba.

- Tidak mengusulkan tenaga kontrak yang TMT 1 Januari 2023 berusia sama dengan/atau di atas 58 tahun.

- Memberdayakan dan memanfaatkan keberadaan PNS dalam pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing SKPA.

“Kami harap Saudara (Kepala SKPA) melakukan rasionalisasi/pengurangan tenaga kontrak atau sejenisnya dan hasil pelaksanaan evaluasi yang dimaksud untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Aceh selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2023,” demikian bunyi surat dari Sekda Aceh ke seluruh SKPA.

Adapun yang menjadi dasar evaluasi ini berdasarkan Pasal 99 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.49/2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dan berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Aceh sebagai salah satu SKPA juga mengedarkan surat tentang evaluasi tenaga kontrak tahun 2022.

Dikutip dari salinan surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs Alhudri MM mengatakan, dalam rangka efektivitas dan pelayanan Dinas Pendidikan Aceh, maka akan dilakukan suatu evaluasi kinerja bagi para tenaga kontrak/pegawai non ASN Dinas Pendidikan Aceh.

“Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023, para tenaga kontrak/pegawai non ASN Dinas Pendidikan Aceh akan dirumahkan untuk sementara waktu sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya,” demikan bunyi surat dari Kepala Disdik Aceh.

Drs Alhudri juga turut mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas kinerja para tenaga kontrak/pegawai non ASN yang telah bekerja pada Dinas Pendidikan Aceh pada TA 2022.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda