kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Demo Kemenkumham Aceh, Massa PNA KLB Minta Tuntutannya Dipenuhi Dalam Dua Minggu

Demo Kemenkumham Aceh, Massa PNA KLB Minta Tuntutannya Dipenuhi Dalam Dua Minggu

Rabu, 02 Februari 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Koordinator Aksi Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tarmizi, M.Si. [Foto: Fatur]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Massa Partai PNA kubu KLB menggeruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Rabu (2/2/2022) sore.

Usia bertemu dengan pihak Kemenkumham Aceh, Koordinator Aksi Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tarmizi, M.Si mengatakan, tujuan aksi yaitu mendesak agar Kemenkumham mencabut kembali SK Nomor: W1-418.AH.11.01 tahun 2021 tentang pengesahan perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.

“Mengapa? Karena itu berpotensi memicu keributan, dan ada beberapa nama yang masuk ke dalam SK yang sebenarnya sudah tidak boleh masuk lagi dalam kepengurusan yang artinya itu tidak ada verifikasi,” sebutnya saat diwawancara wartawan usai aksi.

Dia mengatakan proses hukum masih berlanjut terkait SK perubahan itu. Dan terkait SK perubahan itu, yang sangat disesalkan Tiyong, Reza Fahlevi Kirani, dikeluarkan dari kepengurusan. "Ini menurut saya mencari ribut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Tarmizi meminta Kemenkumham Aceh mencabut dulu, jangan sampai nanti terjadi konflik di Aceh. 

“Karena semua kawan-kawan yang tergabung dalam PNA hampir 50 persen lebih mantan kombantan, mereka melihat media Partai Politik ini sebagai wadah pengganti perjuangan mereka, jadi kalau sampai ini hancur gara-gara kebijakan Kemenkumham Aceh ini artinya sama dengan menghancurkan masa depan mereka dan meminta mereka kembali berkonflik seperti dulu menggunakan media yang lama lagi, dan ini tidak bagus,” sebutnya.

Dia pun menyinggung posisi Irwandi Yusuf yang sudah dipenjara karena kasus korupsi. “Ini jangan sampai menjadi lazim dalam perbaikan negara kita, jadi kita semua menginginkan pemerintahan yang bersih, artinya jika sebuah partai dipimpin oleh koruptor atau narapidana inikan jadi persoalan, kita sangat menginginkan PNA tetap komitmen dan konsisten dalam memperjuangkan visi misi anti korupsi,” sebutnya.

"Jadi kita bertemu pihak Kemenkumham meminta SK tersebut dicabut dalam waktu 2 minggu. Mereka katakan akan dipelajari dulu, dan kita sudah kasih waktu,” tambahnya.

Selanjutnya, kita minta untuk dipertemukan dengan Miswar Fuadi yang telah ditetapkan sebagai Sekjen DPP PNA pimpinan Irwandi Yusuf.

“Karena sebelumnya, dulu kita diundang, dia itu Sekjen. Kita diundang untuk membuat kongres, kemudian, tiba-tiba dia yang menolak kongres tersebut dan ini menjadi persoalan, harusnya ini diselesaikan sampai selesai jangan bolak-balik seperti ini, berapa banyak korbannya ini, kawan-kawan begadang, cari duit untuk datang ke Bireuen, tiba-tiba orang yang diajaknya kini dianggap musuh sekarang, dan ini menurut saya tidak beretika sama sekali, tidak bermoral,” tegasnya.

“Jika SK itu tidak dicabut, kita akan datang lagi dengan cara berbeda. Selama ini kita masih bisa menahan kawan-kawan di daerah, selanjutnya mungkin kita tidak bisa lagi menahan kawan-kawan di daerah untuk melakukan hal-hal anarkis, kita beri waktu dalam 2 minggu,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda