Demokrat Sarankan Presiden Untuk Bikin Perppu Perpanjangan Andika Sampai 2024
Font: Ukuran: - +
Jenderal Andika Perkasa. [Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mempersilakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bila mau memperpanjang masa aktif Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI hingga usia 60 tahun atau berakhir di 2024.
Menurutnya, penerbitan perppu bisa dilakukan Jokowi bila menganggap perubahan masa pensiun Panglima TNI dari 58 menjadi 60 tahun merupakan hal yang bersifat darurat.
Namun demikian, ia menyampaikan, Demokrat belum menentukan sikap apakah akan mendukung penerbitan perppu tersebut nantinya.
Syarief menyatakan, pihak akan melihat perkembangan situasi karena Andika baru mau akan dilantik menjadi Panglima TNI dalam beberapa hari mendatang.
Usia Andika belakangan menjadi sorotan. Pasalnya, usia Andika saat ini sudah hampir 57 tahun. Ia akan genap berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022. Hal itu kemudian menjadi perdebatan. Melalui aturan tersebut, berarti Andika hanya menjabat sebagai Panglima TNI selama satu tahun.
Aturan yang mengatur soal masa jabatan Panglima TNI tercantum dalam Undang-undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 34 UU tersebut menyatakan, usia pensiun perwira TNI paling lama 58 tahun.
Wacana perpanjangan masa jabatan Andika mencuat lewat pernyataan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari. Ia meyakini Jokowi akan memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI selama dua tahun. Andika diperkirakan pensiun pada usia 60 tahun atau pada 2024. (CNN Ind)