kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dewas KPK Tak Bawa Lili ke Pidana, Sebut Tak ada Ketentuannya

Dewas KPK Tak Bawa Lili ke Pidana, Sebut Tak ada Ketentuannya

Rabu, 22 September 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Harjono. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan agar melaporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Dewas beranggapan tidak ada aturan yang mengatur bahwa mereka harus melapor secara pidana terkait masalah yang menyeret Lili.

Sejumlah pegawai KPK nonaktif sebelumnya mendesak agar Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum lain secara pidana.

Permintaan itu merujuk pada putusan Dewas yang menyatakan Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.

Dewas secara resmi sudah bersurat kepada para pegawai nonaktif ihwal penolakan mereka. Dalam suratnya, Dewas menyatakan sejumlah alasan menolak permintaan para pegawai.

Harjono menambahkan, Dewas juga tidak berwenang sampai memeriksa dugaan tindak pidana Lili. Menurutnya, Dewas sekadar memeriksa pelanggaran kode etik.

Lili sebelumnya terbukti melanggar kode etik KPK. Ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dalam perkara ini, Dewas sudah menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Namun, sejumlah pihak menilai putusan itu tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana Lili. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda