Di Aceh Tamiang Masuk Pos Perbatasan Tak Gunakan Masker Disuruh Push Up
Font: Ukuran: - +
Reporter : M.Hendra Vramenia
Petugas pos perbatasan Aceh Tamiang memberi saksi Push Up bagi penumpang yang tidak menggunakan masker. [Foto: Ist/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Personil Gugus Tugas Pos Perbatasan Aceh Tamiang memperketat penerapan protokol kesehatan dengan memberlakukan sanksi bagi penumpang dan kru bus yang tidak mengenakan masker ketika memasuki kawasan pos tersebut.
Bagi penumpang dan kru bus yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi berupa push up, baca teks pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan usia pelanggar.
Koordinator Lapangan gugus Pos Perbatasan, Syuibun Anwar kepada Dialeksis.com, Minggu (23/8/2020) mengatakan, penerapan sanksi sebagai langkah untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh Tamiang dan provinsi Aceh.
"Sanksi kita terapkan tidak hanya berlaku untuk penumpang tetapi juga berlaku bagi kru angkutan bus, maupun komunitas yang mengais rejeki di tempat tempat umum. Bahkan kalau ada petugas yang tak bermasker, juga akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Lanjutnya bagi penumpang yang tidak mengenakan masker akan diberikan masker secara gratis oleh petugas atau diarahkan untuk membeli masker yang dijual pedagang di sekitar pos perbatasan. "Penerapan protokol kesehatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Sementara itu, Ketua BW-PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin menyambut baik penerapan sanksi puhs-up bagi penumpang dan kru bus yang tidak menggunakan masker. Namun, ia berharap surat edaran Plt Gubernur Aceh no 440/8966 tidak hanya di alamatkan kepada 4 Kabupaten/Kota yang berada di perbatasan dengan Sumatera Utara.
Idealnya, kata Syawal, surat edaran Plt Gubernur itu juga dialamatkan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh, agar masyarakat yang akan keluar dari Aceh dapat mempersiapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan jalan dari Kepala Desa. (MHV)