kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Di Aceh Tamiang, Tak Pakai Masker Disuruh Ngaji

Di Aceh Tamiang, Tak Pakai Masker Disuruh Ngaji

Rabu, 06 Mei 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Kodim 0117 Atam bersama tim gabungan pencegahan Covid-19, mengelar razia penggunaan masker. [Foto : Hendra/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kodim 0117/Atam bersama tim gabungan pencegahan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang menggelar razia penggunaan masker di dua titik lokasi, Selasa (5/5/2020).

Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang terbuka, akan dijatuhi sanksi membaca Alquran di depan ulama atau ustazd.

Dandim 0117 Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyah Putra disela-sela razia mengatakan, kegiatan razia akan difokuskan di dua titik lokasi yakni di Karang Baru sebelum jembatan dan di pusat Kota Kualasimpang.

Menurutnya, razia masker tersebut dilakukan untuk menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat supaya memakai masker sebagai alat pencegah wabah virus corona.

“Saya rasa sosialisasi tentang masker ini sudah cukup maksimal dilakukan oleh semua pihak, tapi kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih rendah. Makanya perlu dilakukan razia dan bagi yang belum memakai masker, harus diberi sangsi," ujarnya.

Deki memastikan sanksi yang diberikan tidak akan membuat pelanggar protokoler kesehatan ini bermasalah dengan pelaksanaan ibadah puasa.

"Sanksinya nantinya mengaji, jadi tidak menguras tenaga,” lanjutnya.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan razia nanti akan disediakan tenda untuk warga menjalani sanksi mengaji di hadapan ulama dari MPU.

Menurutnya, sanksi mengaji ini sudah sesuai dengan syariat Islam yang dijalankan Pemerintah.

“Nanti juga ulama sedikit memberikan dalil-dalil tentang wabah penyakit dan cara mengatasinya. Semoga metode ini lebih didengar warga,” harapnya.

Menjaring Puluhan Kendaraan

Razia yang melibatkan aparat kepolisian, Gugus Tugas Covid-19, Satpol PP/WH, Dinas Kesehatan dan MPU ini menjaring puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker. Para pelanggar protokoler kesehatan ini kemudian diamankan petugas untuk didata dan diberikan sanksi berupa membaca Alquran di depan ulama MPU.

Para pengendara ini terlebih dahulu diminta mengambil wudhu sebelum menjalankan sanksinya. “Kita sangat berharap masrakat peduli dengan kesehatan dirinya dan orang lain. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” ungkapnya.

Deki menjelaskan sanksi yang dijatuhkan lebih bersifat mendidik agar masyarakat terbisa hidup bersih dan memahami kegunaan masker di tengah ancaman wabah Covid-19.

Bahkan setelah menjalani hukuman mengaji, masing-masing pengendara ini diberikan masker gratis. “Tujuannya memang edukasi, untuk melindungi daerah kita dari penyebaran virus Corona. Dan diharapakan masker yang diberikan dipakai saat ke luar rumah,” jelasnya.

Dia menambahkan sosialisasi wajib masker ini akan terus dilakukan hingga waktu belum ditentukan atau sampai tumbuh kesadaran sendiri masyarakat untuk mengenakan masker.

Kebijakan yang diprakarsai Kodim 0117/Atam ini sejalan dengan imbauan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang juga mewajibkan masker bagi seluruh masyarakat. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda