kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Di Aceh Wajib Vaksin Bila Ingin Mengurus SIM atau Layanan Samsat

Di Aceh Wajib Vaksin Bila Ingin Mengurus SIM atau Layanan Samsat

Jum`at, 17 Desember 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Ditlantas Polda Aceh sudah memberlakukan ketentuan wajib vaksin bagi masyarakat yang mau mengurus SIM, atau urusan BPKB dan Samsat. Apabila masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator akan memberikan vaksin.

Kaditlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Jumat (17/12/2021) menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan perintah Korlantas Polri. Dimana mewajibkan masyarakat untuk vaksin.

“Dalam rangka meningkatkan vaksinasi di Indonesia, Korlantas Polri memerintahkan agar di setiap pelayanan masyarakat di bidang SIM, BPKB dan Samsat, masyarakat wajib sudah vaksin dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi yang ada di handphone atau kartu vaksin,” sebut Dicky Sondani.

Apabila masyarakat belum vaksinasi, jelasnya, maka petugas vaksinator akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat. Ketentuan ini mulai berlaku senin 20 Desember 2021, ketentuan ini akan diberlakukan di seluruh Pelayanan SIM dan SAMSAT di Aceh.

Dicky mengingatkan, diharapkan masyarakat sebelum berangkat ke pelayanan SIM atau SAMSAT, sudah melaksanakan vaksinasi, sehingga dapat mengurangi penyebaran covid 19 di tempat pelayanan publik.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda