kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Di Depan Mendagri, Ketua DPRA Jelaskan Kekhususan Aceh soal UU Ciptaker

Di Depan Mendagri, Ketua DPRA Jelaskan Kekhususan Aceh soal UU Ciptaker

Kamis, 05 November 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Reza Gunawan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan hak istimewa Aceh terkait penyusunan aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja. Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin berharap aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperhatikan aturan yang berlaku di Aceh.

"Kami mengharapkan pembentukan peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang tersebut agar dapat mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh," kata dia, dalam Sidang Paripurna DPRA, Banda Aceh, Kamis (5/11).

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, Dahlan menjelaskan DPRA wajib dilibatkan dalam setiap kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada pemerintahan Aceh. Hal itu merujuk pada pasal 8 UU Pemerintahan Aceh.

Bahwa, DPRA wajib dilibatkan dalam konsultasi dan pertimbangan terkait rencana persetujuan internasional, rencana pembentukan undang-undang oleh DPR, atau kebijakan administratif pemerintah pusat yang berdampak pada pemerintahan Aceh.

"Berangkat dari hal tersebut, kami sangat mengharapkan perhatian khusus dari pemerintah pusat untuk mengikutsertakan kami dalam proses perumusan legal policy tersebut," ujar politikus Partai Aceh itu [cnnindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda