kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diberi Lampu Bank Konvensional Beroperasi Kembali, Pemerintah Aceh Tunggu Revisi Qanun LKS

Diberi Lampu Bank Konvensional Beroperasi Kembali, Pemerintah Aceh Tunggu Revisi Qanun LKS

Jum`at, 14 Juli 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh sedang menunggu revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terkait rencana pengoperasian kembali bank konvensional di provinsi setempat. Keputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperluas pilihan layanan keuangan bagi masyarakat Aceh.

Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang lembaga keuangan berbasis syariah di Aceh. Saat ini, pemerintah Aceh sedang melakukan revisi terhadap Qanun tersebut untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih jenis layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

“DPRA sedang melakukan kajian terhadap revisi Qanun LKS yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan pihak terkait lainnya,” kata juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, saat dikonfirmasi DIALEKSIS.COM, Jumat (13/7/2023).

Pernyataan itu disampaikannya terkait lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengoperasian kembali bank konvensional di Aceh.

Menurut dia, untuk dapat beroperasi kembali bank konvensional di provinsi berpenduduk lima juta jiwa itu kemungkinan perlu ada revisi Qanun LKS.

Ia menegaskan kembali bahwa untuk pengoperasian bank konvensional di Aceh menunggu revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyebutkan di Aceh terdapat tujuh bank umum syariah (BUS) yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank BCA Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank BTPN Syariah Tbk dan PT Bank Mega Syariah.

Kemudian enam unit usaha syariah yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Sinarmas  Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Permata Tbk.

Selanjutnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yakni PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda), PT BPRS Hikmah Wakilah, PT BPRS Rahmah Hijrah Agung, PT BPRS Adeco, PT BPRS Gayo, PT BPRS Kota Juang, PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera, PT BPRS Artha Aceh Sejahtera, PT BPRS Serambi Mekah, PT BPRS Taman Indah Darussalam, PT BPRS Baiturrahman dan PT BPRS Tgk Chiek Dipante, serta Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Ingin Jaya dan PT BPR Aceh Utara.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda