kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan, Kabid Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Aceh Dilaporkan ke Itjen Kemenkeu

Diduga Blokir Nomor WhatsApp Wartawan, Kabid Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Aceh Dilaporkan ke Itjen Kemenkeu

Selasa, 12 September 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wartawan KabarTamiang.com, Hendra


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sikap tidak mengenakan dialami wartawan KabarTamiang.com, Hendra dari salah seorang pejabat Bea Cukai Kanwil Aceh yakni Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, berinisial LR, pada Minggu (10/9/2023) kemarin. 

Pasalnya, nomor WhatsApp Hendra diblokir oleh LR saat Hendra melakukan konfirmasi terkait asal daerah dua orang yang ditangkap oleh Tim gabungan Bea Cukai Aceh saat penangkapan rokok ilegal di Kualasimpang Aceh Tamiang dan plat nomor mobil yang turut diamankan oleh dalam penangkapan tersebut. 

"Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat publik tidak pantas. Yang saya minta hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi terkait asal daerah dua orang yang diamankan dalam penangkapan rokok ilegal di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang. Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dalam penangkapan dua orang yang terjaring itu diduga merupakan oknum BC yang berdinas di luar Aceh. Kami hanya melakukan kroscek terkait hal tersebut. Tapi malah nomor WhatsApp konfirmasi saya diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu," kata Hendra, Senin (11/9/2023). 

Hendra menyayangkan Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, berinisial LR. Seharusnya, menurut Hendra, LR selaku pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Humas dapat memanage dan membangun relasi yang baik kepada media serta memiliki dedikasi dan integritas saat memberikan informasi publik yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dihormati. Apalagi, jika dilihat dari media sosial (Medsos) Kantor Wilayah DJBC saat ini sedang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB dan akan mengajukan predikat Wilayah Bebas Bersih Melayani. Tentunya hal ini jadi pertanyaan kita bersama, bagaimana sebenarnya dedikasi dan integritas Pejabat-Pejabat Bea dan Cukai ini, apakah memang seperti ini. 

"Saya sudah laporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui laporan online Nomor Register web-2023-0559-7d29. Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Mereka mengunakan uang rakyat menjalankan tugas negara. Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin," ungkap Hendra, yang juga menjabat sebagai Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh. 

Lanjutnya, Hendra menyarankan Kanwil Bea Cukai Aceh dan jajarannya untuk membuka diri kepada media. Sebab katanya, pejabat publik yang memblokir nomor wartawan ketika melakukan konfirmasi itu kurang pantas. "Kalau bisa ditinjau ulang uji kelayakan beliau sebagai Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan sebagai Kanwil Beacukai Aceh. Karena bagaimana pun, Kepala Wilayah Bea Cukai bertanggung jawab sama bawahan, termasuk soal moral," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi yang dikonfirmasi terkait pemblokiran nomor WhatsApp Wartawan via seluler melalui nomor 0812 9107xxxx tidak bisa dihubungi. Sampai berita ini dimuat, belum dapat dikonfirmasi. Wartawan sedang berupaya menghubungi terkait hal tersebut kepada pihak yang berkompeten di Kanwil Bea Cukai Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda