Diduga LSM Bodong Kian Marak di Aceh, Ini Kata Kesbangpol Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kepala Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak jelas badan hukumnya atau bodong membuat resah masyarakat.
Sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM seringkali datang. LSM digunakan sebagai tameng untuk menakut-nakuti, padahal ujung-ujungnya meminta uang. Tetapi setelah di chek ternyata LSM tersebut tidak berbadan hukum atau bodong
Dalam hal ini, Kepala Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita meminta kepada LSM dan Ormas yang belum terdaftar agar segera mengurus proses legalitasnya.
Menurutnya keberadaan LSM dan Ormas Ini tentu sangat meresahkan Masyarakat.
"Kalau kita dari kesbangpol jika ada LSM dan Ormas bodong yang mengaku LSM tapi tidak terdaftar di kesbangpol atau secara kemenkumham kita sangat mengecam apa sehingga berharapnya jangan ada seperti itu," Terang Devi kepada Pewarta Dialeksis.com, Rabu (24/8/2022).
Agusliayana Devita menambahkan jika ada indikasi LSM dan Ormas yang berjalan, dari kesbangpol sendiri langsung menanyakan terhadap status LSM itu yang jelas memang di kesbangpol sendiri mengantisipasi untuk tidak berkembang LSM bodong di Aceh Tamiang.
Saat ini, lanjutnya di Aceh Tamiang sendiri baru 25 LSM dan Ormas yang baru terdaftar di Kesbangpol Aceh Tamiang.
"Lsm yang sudah terdaftar banyak pak sejak berdiri Aceh Tamiang tapi saat ini yang SKT nya yang masih berlaku dan aktif itu 25 buah. Itu terdiri dari yayasan, Ormas, Organisasi kepemudaan dan lain sebagainya," ujarnya.
Agusliayana Devita juga berharap kalau ada masyarakat yang ingin membentuk organisasi ataupun LSM ya legalitasnya segera diurus baik yang terdaftar di Kemenkumham dan Kementerian dalam negeri artinya sebelum merupak melakukan aktivitas ataupun kegiatan sosial kemasyarakatan ataupun bidang apapun ya legalitasnya harus didahului dulu dan harus lengkap gitu.
"Kalau belum lengkap kita harapkan jangan ada yang melakukan aktivitas apapun apalagi yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan pendaftaran Ormas dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu pertama pengajuan permohonan, yang kedua pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan dokumen pendaftaran dan ketiga penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.[NH]