kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diduga Melanggar Kode Etik, Besok Ketua KIP Aceh Utara dan Anggota Disidang

Diduga Melanggar Kode Etik, Besok Ketua KIP Aceh Utara dan Anggota Disidang

Senin, 27 Maret 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini
Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara beserta empat anggotanya akan disidang atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang DKPP tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 28 Maret 2023 di Jakarta. Sidang ini berlangsung secara virtual.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Zulfikar, serta anggotanya yakni Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, dan Munzir dipanggil ke akan mengikuti sidang secara virtual, Selasa (28/3/2023) pukul 08.00 WIB. 

Ketua dan anggota KIP Aceh Utara diadukan perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023. Perkara ini diadukan oleh M. Azhar, Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini, meraka adalah Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara).

Pokok aduan kedua perkara ini mendalilkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan para teradu telah melanggar kode etik dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc kaitannya dengan integritas dan profesionalitas.

Para Teradu telah menerbitkan dua pengumumun dengan dua lampiran yang berbeda terkait penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilu tahun 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda