Diduga Pemalsuan Administrasi PPPK, BKPSDM Aceh Besar: Coba Konfirmasi Dinas Kesehatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2024 tercoreng oleh kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan salah satu pelamar, berinisial SW.
SW diduga terbukti memalsukan sejumlah dokumen penting, termasuk Lampiran SK Bupati Aceh Besar Tahun 2023, untuk memuluskan langkahnya menjadi tenaga kesehatan PPPK.
SW telah merekayasa SK Bupati terkait pengangkatan tenaga honorer di Puskesmas Kabupaten Aceh Besar. Modus ini digunakan untuk memenuhi syarat administrasi dalam pendaftaran PPPK.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SW sudah tidak lagi bekerja di Puskesmas Kuta Baro sejak tahun 2023. Selain itu, nama SW tidak tercantum dalam SK Bupati Aceh Besar Nomor 188 Tahun 2023 yang berisi daftar tenaga honorer resmi.
Tidak berhenti di situ, SW juga memalsukan surat keterangan kerja dan surat aktif bekerja. Dokumen-dokumen ini diduga dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kuta Baro dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar.
Dengan dokumen tersebut, SW berhasil lolos tahap administrasi dan bahkan mencatatkan nilai tertinggi dalam tes PPPK tenaga kesehatan.
Namun, kasus ini mulai mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Akibatnya, panitia rekrutmen PPPK melakukan investigasi mendalam yang akhirnya mengonfirmasi pemalsuan dokumen oleh SW. Sebagai tindak lanjut, panitia langsung mendiskualifikasi SW dari seluruh proses seleksi.
Saat dikonfirmasi oleh media dialeksis.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar, H. Drs. Asnawi, M.Si mengimbau agar mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Dinas Kesehatan.
"Coba di konfirmasi dgn dinas kesehatan karena dinkes lebih mengetahui. SK honor bukan dikeluarkan oleh BKPSDM," ujarnya. [nh]