Beranda / Berita / Aceh / Dilapor Pengusaha Medan, Owner Minyak Gosok S.A Nurhayati Bireuen Divonis Setahun Penjara

Dilapor Pengusaha Medan, Owner Minyak Gosok S.A Nurhayati Bireuen Divonis Setahun Penjara

Senin, 15 Maret 2021 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Salahuddin di jeruji besi Rutan Bireuen dan petikan putusan PN Bireuen. [Foto: Kolase Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sungguh miris nasib yang dialami Salahuddin (40) warga Gampong Meunasah Reuleut Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Pria yang berprofesi sebagai  pelaku home industri  (Industri Rumah Tangga) pembuat minyak gosok kelapa hijau merek S.A Nurhayati harus menjalani hari-hari di jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Bireuen.

Salahuddin divonis 1 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen. Ia terbukti melanggar pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Salahuddin dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek yang terdaftar milik pihak lain.

Kasus Salahuddin berawal dari laporan  pengusaha Medan Owner minyak gosok Nurhayati produksi Medan. Pada Bulan Mei 2020 Owner minyak gosok Nurhayati Medan melaporkan Salahuddin ke Polda Aceh perihal pemakaian hak merek. Kasus tersebut berlanjut hingga ke Pengadilan.

Memang minyak gosok kelapa hijau yang diproduksi Salahuddin kalau dibaca sekilas nama mereknya hampir mirip dengan minyak gosok yang diproduksi Medan. Minyak gosok produksi Medan diberi merek minyak gosok Nurhayati sementara produksi  Salahuddin diberi nama minyak gosok S.A Nurhayati.

Kepada media Dialeksis.com, Salahuddin mengaku akibat vonis hukuman 1 tahun penjara, usahanya yang sudah dirintis sejak tahun 1999 bermodal Rp 3 juta rupiah saat ini sudah kolaps. Sebanyak 12 orang karyawan yang berkerja di tempat usahanya sudah dirumahkan.

"Sejak Senin 1 Maret 2021 saya sudah menjalani hukuman di Rutan Bireuen. Saat proses persidangan sama sekali tidak ada bantuan hukum dari Pemkab Bireuen. Padahal usaha saya terdaftar di Disperindangkop Bireuen sebagai salah satu pelaku usaha home industri," kata Salahuddin kepada Dialeksis.com, Senin (15/3/2021).

Untuk itu, ia berharap supaya ada yang menjamin dirinya, sehingga bisa dilakukan penangguhan penahanan dan ia bisa mencari nafkah untuk keluarganya.

"Sejak saya ditahan dalam penjara. Usaha saya sudah down. Sebanyak 12 karyawan yang bekerja di tempat saya sudah saya rumahkan. Semoga penderitaan yang saya alami ini cepat berlalu," pungkasnya. (Faj) 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda