kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dilarang Mudik, Organda Aceh Desak Insentif Bagi 105 Ribu Supir Aceh

Dilarang Mudik, Organda Aceh Desak Insentif Bagi 105 Ribu Supir Aceh

Jum`at, 07 Mei 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Ilustrasi angkutan umum. [Foto: Antara Foto/Septianda Perdana]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh temui Dinas Perhubungan Aceh memikirkan jenis insentif bagi sekitar 105 ribu pekerja transportasi yang terdampak larangan mudik lebaran 2021. 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021. 

Kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketua DPC Organda Aceh Jufri mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah tersebut untuk mengendalikan wabah Covid-19. Namun, kata dia, pemerintah juga harus memikirkan nasib pekerja transportasi akibat kebijakan itu. 

"Ada hal yang harus kita pikirkan bersama, ada sekitar 105 ribu pekerja transportasi di Aceh, di antaranya supir angkutan, apa yang harus mereka lalukan dan harus kemana mereka?" ujar Jufri, Kamis (6/5/2021). 

Menurutnya, Pemerintah perlu mempersiapkan kebijakan berupa insentif bagi petugas lepas transportasi dalam memenuhi kebutuhan di hari raya. 

"Jika kita berharap sama perusahaan, mereka juga rugi. Kita tahu bersama, supir ini dibayar jika mereka ada narik, pekerja angkutan juga manusia biasa dengan segala kebutuhan. Kebutuhan baju baru anak-anak dan kebutuhan lainnya. Tentunya, hal ini harus dipersiapkan dan dipikirkan solusi bersama," tutur dia. 

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh Deddy Lesmana mengatakan terkait hal ini, pihaknya sedang mempersiapkan telaahan staf dari Kadishub untuk ditujukan ke Gubernur Aceh agar meneruskan permohonan dari DPD organda tersebut bersama analisis secara teknis dan dasar hukumnya.

Dikarenakan hal yang diminta oleh pihak pengusaha dan DPC organda kota Banda Aceh berupa kompensasi biaya pada masa peniadaan mudik (6 Mei s/d 17 Mei 2021) atau dispensasi/kelonggaran terhadap angkutan umum agar tetap bisa beroperasi pada masa peniadaan mudik sampai dengan tanggal 10 Mei, disusul oleh surat dari DPD organda Aceh terkait permohonan penetapan daerah aglomerasi di Aceh (agar angkutan umum dapat tetap beroperasi di masa peniadaan mudik).

"Kedua hal tersebut bukan merupakan kewenangan Dishub Aceh," jelas Deddy. [HKM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda