kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dinas Dukcapil Aceh Tengah Terbitkan 7.464 Akta Kelahiran, Lampaui Target Nasional

Dinas Dukcapil Aceh Tengah Terbitkan 7.464 Akta Kelahiran, Lampaui Target Nasional

Jum`at, 01 Januari 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas Dinas Dukcapil menyerahkan Akte Kelahiran Anak yang dicetak langsung saat pelayanan keliling. [Foto: instagram/@humasacehtengah]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak Kabupaten Aceh Tengah usia 0-18 tahun lewati target Nasional yang sudah menyentuh angka 94,44 persen, sementara target Nasional diangka 92 persen.

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan total warga berusia 0 -18 tahun berjumlah 78.785, dari jumlah tersebut masih belum memiliki Akta Kelahiran sejumlah 5,56 persen atau 4.380 jiwa.

Walaupun persentase kepemilikan Akta Kelahiran sudah lewati target Nasional, Dinas Dukcapil belum merasa puas, masih tersisa pekerjaan rumah untuk menuntaskan dengan target hingga mendekati 100 persen.

"Selain pelayanan di kantor, kita juga melakukan pelayanan keliling dan terus menerus menghimbau warga untuk melengkapi dokumen kependudukan, terutama Akta Kelahiran sebagai dokumen dasar sebagai warga negara," ungkap Mustafa dalam siaran pers, Kamis (31/12/2020).

Dijelaskan Mustafa, bahwa dari persentase warga yang belum memiliki Akta Kelahiran tersebut, tidak semuanya berarti belum memiliki Akta. Ada yang sudah punya, tapi dalam format yang lama, namun belum tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ke depan, pihaknya akan lebih intens untuk melakukan upaya jemput bola dan berkoordinasi dengan aparat kampung terutama Petugas Registrasi Kampung (PRK) untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki dokumen Akta Kelahiran.

"Untuk tahun 2021 kita targetkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran diatas angka 98 persen," tegas Mustafa.

Sepanjang tahun 2020, Dinas Dukcapil Aceh Tengah menerbitkan 7.464 dokumen Akta Kelahiran, dengan rincian 5.446 untuk usia 0-18 tahun dan 2.018 untuk warga berusia diatas 18 tahun. Selain itu, Dinas Dukcapil juga menerbitkan dokumen Pencatatan Sipil lain, diantaranya Akta Kematian 733 warga, 17 Akta Perkawinan dan 13 Akta Perceraian. (*)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda