kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dinas Pangan Aceh Besar: Sertifikasi Pelaku Usaha dan Keamanan Pangan Untuk Melindungi Konsumen

Dinas Pangan Aceh Besar: Sertifikasi Pelaku Usaha dan Keamanan Pangan Untuk Melindungi Konsumen

Kamis, 22 Agustus 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Kadis Pangan Aceh Besar Alyadi S.Pi MM membuka secara resmi kegiatan Registrasi dan Sertifikasi pelaku usaha tahun 2024, di Taufik Kopi Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (22/8/2024).[Foto: Media Center AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Kepala Dinas Pangan Kabupaten Aceh Besar Alyadi S.Pi MM mengatakan kegiatan registrasi dan sertifikasi pelaku usaha dan keamanan pangan segar sangat penting untuk melindungi Kosumen.

"Selain melindungi kesehatan masyarakat, kegiatan itu juga dirancang dalam rangka memastikan bahwa produk makanan yang dikonsumsi aman dan berkualitas serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Juga untuk membantu membangun kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang mereka beli," kata Alyadi pada saat membuka kegiatan Registrasi dan Sertifikasi pelaku usaha tahun 2024 dengan tema " Melalui registrasi dan sertifikasi, selain kita lindungi masyarakat dan juga dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha pangan," yang berlangsung di Taufik Kopi Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (22/8/2024).

Menurut Alyadi, Dinas Pangan Aceh Besar selaku otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKPD) memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan keamanan pangan segar. 

"Jadi, melalui kegiatan ini, kami mendorong semua pelaku usaha, agar bisa mengurus izin edar yaitu Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Usaha Kecil (PSAT - PDUK) yang dikeluarkan oleh OKKPD Kabupaten kepada pelaku usaha mikro kecil," katanya.

Alyadi menyebutkan, mengurus izin PSAT - PDUK merupakan bagian dari usaha Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat. 

"Izin edar ini sangat penting, karena dengan adanya izin, semua masyarakat bisa mengetahui secara persis tentang kelayakan sebuah produk. Untuk kedepan izin ini akan berlaku secara berkala dan akan ada pemantauan dari Pemerintah," sebutnya.

Alyadi berharap, semua produk hasil dari penggilingan padi nantinya bisa mendapatkan izin edar atau PSAT - PDUK. 

"Sehingga para pelaku usaha pangan di Aceh Besar semua mendapatkan jaminan keamanan pangan dalam usahanya," harapnya.

Turut hadir Kabid kelembagaan dan keamanan pangan, Ketua Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Aceh Besar dan para pelaku usaha.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda