kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DIPA dan TKDD Sebesar Rp 46.35 Trilliun, Penggunaannya Harus Untuk Kesejahteraan Rakyat Aceh

DIPA dan TKDD Sebesar Rp 46.35 Trilliun, Penggunaannya Harus Untuk Kesejahteraan Rakyat Aceh

Sabtu, 04 Desember 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr. Amri, SE, MSi. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamis (2/12/2021), Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 46,39 Trilliun kepada Bupati/Walikota dan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Aceh. Penyerah tersebut diserahkan secara simbolis di Anjong Mon Mata Meuligo Gubernur Aceh.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Litbang Dialeksis.com, Anggaran itu terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp.13,91 triliun dan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp.32,48 triliun.

Adapun rincian alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.6,96 triliun, Belanja Barang sebesar Rp.4,23 triliun, Belanja Modal sebesar Rp.2,69 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.43,7 miliar.

Sedangkan Alokasi pagu itu berasal dari sumber dana antara lain Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Badan Layanan Umum, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan penerimaan lainnya.

Berdasarkan kewenangan, maka kewenangan kantor pusat sebesar Rp.2,42 triliun, Kantor Daerah Rp.11,27 triliun, Dekonsentrasi (Dk) Rp.84,33 miliar dan Tugas Pembantuan (TP) Rp.146,78 miliar.

Sementara itu, Alokasi anggaran transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 di wilayah Aceh sebesar Rp.32,48 triliun. Adapun rinciannya yaitu, DBH pajak dan sumber daya alam sebesar Rp.724 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp.14,06 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 1,98 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.3,37 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp.114 miliar, Dana Otsus Aceh Rp.7,56 triliun dan Dana Desa sebesar Rp.4,67 triliun.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, Percepatan belanja daerah sudah dimulai sejak DIPA dan alokasi TKDD diberikan. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, dan tidak boleh menumpuk di perbankan.

Dalam hal ini, Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr. Amri, SE, MSi mengatakan, pada pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana DIPA atau TKDD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 46,39 Trilliun ini harus dibelanjakan di daerah, yang dimaksud disini adalah di Aceh.

“Jika belanja kebutuhan kegiatan ataupun yang berhubungan dengan dana tersebut di belanjakan di luar daerah itu sama saja tidak mensejahterakan daerah,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (4/12/2021).

Dirinya mengatakan, karena dengan begitu, saat belanja menggunakan dana tersebut di Aceh dalam skala besar atau mencapai 100 Persen, uang tersebut akan berputar di Aceh, dengan begitu peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat itu akan meningkat drastis atau bisa disebutkan belanja yang tepat sasaran.

Dr Amri menyampaikan, kalau ini mau dijalankan maka akan terjadi efek berganda/Multyflier Effects bagi masyarakat terutama bagi UKM yang tersebar di 23 Kab/Kota. Perlu diketahui bahwa masyarakat umum memperoleh penghasilan melalui kegiatan Ekonomi dan aktivitas Bisnis.

“Inilah yang kita maksud mensejahterakan rakyat. Aceh Sejahtera dan Indonesia Maju,” pungkasnya. [ftr]


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda