kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Direktur Walhi Aceh: Sepertinya Ada Dinas Sektoral Enggan Masukin KEL dalam Revisi RTRW

Direktur Walhi Aceh: Sepertinya Ada Dinas Sektoral Enggan Masukin KEL dalam Revisi RTRW

Jum`at, 16 Desember 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin menegaskan bahwa masyarakat sipil Aceh mengusulkan delapan isu strategis harus masuk ke dalam Revisi Qanun Aceh No.19/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013-2033. 

Diantara delapan isu yang diusulkan, diantaranya ialah tentang pemasukan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ke dalam RTRW Aceh.

Menurut Ahmad Shalihin, ketentuan apakah KEL nanti akan dimasukkan atau tidak ke Revisi RTRW Aceh sangat ditentukan oleh pembahasan tingkat legislatif.

“Karena dalam materi teknis yang disusun konsultan, KEL masuk ke dalam pembahasan. Tetapi dalam draft qanun yang kita terima belum ada nomenklatur KEL,” ujar Ahmad Shalihin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (16/12/2022).

Saat dimintai pendapat tentang niatan pemerintah memasukkan KEL ke dalam Revisi RTRW Aceh, Ahmad Shalihin menduga ada sejumlah pihak di pemerintahan yang enggan memasukkan KEL ke dalam Revisi RTRW Aceh.

“Sepertinya ada dinas sektoral yang enggan memasukkan KEL ke RTRW Aceh. Tetapi ini bisa jadi karena masih kurangnya pemahaman tentang KEL,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda