kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Direskrimsus Polda Aceh Gandeng PPATK Telusuri Kasus Yalsa Boutique

Direskrimsus Polda Aceh Gandeng PPATK Telusuri Kasus Yalsa Boutique

Kamis, 25 Maret 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh “ Dugaan tindak pidana pencucian uang, pidak Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Disreskrimsus) Polda Aceh mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pihak Direskrimsu mengandeng PPATK untuk menelusuri aset milik Owner Yalsa Boutique atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada media Kamis (25/3/2021) menyebutkan, keterlibatan PPATK sangat dibutuhkan untuk mengetahui kemana saja aliran dana member yang telah diinvestasikan ke perusahaan Yalsa Boutique tersebut.

"Dengan dibantu PPATK pasti tahu kemana saja dana masyarakat yang dihimpun Yalsa Boutique digunakan. Dari siapa saja, apakah digunakan untuk keperluan lain," sebut Winardy, Kamis.

Kabid Humas menyebutkan, pihaknya saat ini memburu aset yang dimiliki tersangka SA (30) dan istrinya SHA (31). Asset itu akan disita. Penyitaan aset owner Yalsa Boutique dilakukan pihaknya, karena diduga menyangkut dengan uang para member.

"Upaya penyitaan yang dilakukan penyidik pada sejumlah asset milik owner Yalsa Boutique yang patut diduga dari investasi bodong. Dari hasil keterangan ahli, investasi bisnis busana muslimah Yalsa Boutique tidak memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan (OJK),” sebut Winardy.

Tidak adanya izin usaha dari OJK sudah berlangsung sejak bulan Desember 2019 hingga Februari 2021. Penyidik Polda Aceh sudah mendata investasi dari masyarakat dalam bentuk simpanan sudah mencapai Rp 164 miliar. Dana itu terhimpun dalam 202 reseller dengan 17.800 member. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda