Disaksikan KPK, Tumpang Tindih Aset Pemko Banda Aceh dan Pemerintah Aceh Tuntas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tumpang tindih pengelolaan aset antara Pemko Banda Aceh dan Pemerintah Aceh tuntas dilakukan proses pengalihannya, pada Jumat (26/3/2021), yang disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah dan Inspektur Aceh Zulkifli.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah menandatangani langsung dokumen pengalihan beberapa aset tersebut dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se-Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur.
Usai serah terima aset tersebut, Wali Kota Aminullah Usman menyampaikan apresiasi kepada Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan tim yang telah memfasilitasi dan memediasi hingga proses pengalihan kelola sejumlah aset antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh selesai dilakukan.
Apresiasi serupa juga disampaikan Aminullah kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan jajaran Pemprov Aceh.
“Alhamdulillah hari ini pengalihan aset antara Pemko dengan Pemprov Aceh selesai dilakukan. Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Firli Bahuri dan Bapak Gubernur Nova Iriansyah. Dengan tuntasnya pengalihan aset ini maka akan dapat dimanfaatkan dan dinikmati hasilnya untuk masyarakat,” ujar Aminullah Usman.
Sebagaimana diketahui, proses pengalihan beberapa aset antara Pemko dan Pemprov telah disepakati dalam pertemuan di gedung KPK Jakarta, 11 Februari lalu.
Menindaklanjuti pertemuan di KPK, kemudian dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh hari ini (Jumat, 26/3/2021).
Kata Aminullah, ada delapan objek yang diserahterimakan, yakni Gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH) di Lampineung yang akan dikelola oleh Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh juga akan mengelola Rumoh Budaya dan Pelabuhan Ulee Lheue.
Sementara itu, Stadion Dimurthala Lampineung, SDN 47, Rumah Dinas Wali Kota, Pasar Al-Mahirah Lamdingin dan Cold Storage diserahkan oleh Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
Gubernur Nova Iriansyah juga menyampaikan apresiasi atas suksesnya proses pengalihan aset tersebut. Ia mengatakan langkah yang dilakukan Pemprov Aceh dan Pemko Banda Aceh dapat jadi contoh bagi daerah lain yang memiliki permasalahan yang sama terkait pengelolaan aset daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Wali Kota Aminullah yang telah pro aktif sehingga proses pengalihan aset dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[HBA]