DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Aceh mendorong seluruh satuan pendidikan di Aceh untuk memperkuat penggunaan bahasa daerah, sastra, budaya, dan kesenian lokal sebagai bagian dari upaya menjaga kekhususan dan identitas Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemanfaatan bahasa daerah serta surat instruksi Gubernur Aceh Nomor 400.4.57802 tertanggal 7 Juli 2026 yang meminta penerapan kebijakan tersebut segera dilakukan.
Ia menjelaskan, bahasa daerah yang dimaksud bukan hanya bahasa Aceh dalam pengertian sempit, tetapi mencakup seluruh bahasa ibu yang digunakan masyarakat di berbagai wilayah Aceh.
“Bahasa Aceh yang dimaksud di sini termasuk bahasa yang digunakan masyarakat Aceh lokal, baik masyarakat Gayo maupun siapa saja masyarakat Aceh yang menggunakan bahasa ibu,” ujarnya dalam video berdurasi 2 menit yang disitat media Dialeksis.com, Rabu, 9 September 2026.
Menurutnya, penggunaan bahasa daerah akan diarahkan untuk diterapkan dalam aktivitas sekolah, salah satunya setiap hari Kamis. Pada hari tersebut, bahasa daerah dapat digunakan dalam rapat, proses pembelajaran maupun komunikasi di lingkungan sekolah.
“Dianjurkan satu hari dalam satu minggu, yaitu hari Kamis, digunakan untuk rapat, untuk mengajar, untuk berbicara,” katanya.
Selain penggunaan bahasa dalam komunikasi, Dinas Pendidikan Aceh juga meminta sekolah memperhatikan penggunaan bahasa daerah dalam identitas visual sekolah.
Ia menginstruksikan agar sekolah mulai membuat kembali logo atau lambang sekolah dengan memasukkan unsur tulisan daerah, termasuk aksara Arab Jawi atau Arab-Jawi sesuai dengan karakter bahasa daerah masing-masing.
“Seluruh sekolah saya instruksikan untuk menulis dan membuat kembali logo-logo sekolah. Jangan lupa juga menggunakan bahasa tulisan Aceh, yaitu Arab Jawi atau Arab-Jawi,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan tersebut dapat disesuaikan dengan keberagaman masyarakat di masing-masing daerah. Sekolah yang berada di lingkungan masyarakat Gayo, misalnya, dapat mengangkat bahasa dan identitas Gayo. Begitu pula dengan daerah lain seperti Singkil dan Simeulue.
“Bahasa lokal itu adalah bahasa yang kita gunakan sehari-hari,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa sekolah nantinya diwajibkan menyediakan pembelajaran bahasa daerah melalui kurikulum Aceh. Kebijakan tersebut akan terus diperkuat melalui sosialisasi kepada guru dan peserta didik.
Selain pembelajaran di kelas, Dinas Pendidikan Aceh berencana mendorong kegiatan berupa lomba pidato menggunakan bahasa daerah bagi guru dan siswa.
“Kita akan mengadakan sosialisasi melalui lomba-lomba pidato bahasa Aceh. Jadi, bahasa Aceh yang dimaksud itu bahasa lokal. Orang Singkil, orang Simeulue dan lainnya bisa menggunakan bahasa daerahnya,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi program seremonial, tetapi mampu membangun kembali kebanggaan generasi muda terhadap bahasa dan budaya daerah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, sekolah juga diminta mulai mempersiapkan penganggaran pada tahun mendatang, termasuk untuk pembuatan kembali lambang atau logo sekolah yang memuat unsur bahasa dan identitas lokal.
“Mulai tahun depan sekolah sudah bisa menyiapkan anggaran melalui dana BOS untuk kembali membuat lambang, logo dan bahasa dengan menuliskannya dalam bentuk bahasa Aceh atau Arab-Jawi,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan identitas lokal juga dapat diwujudkan melalui penggunaan unsur budaya Aceh pada lingkungan sekolah, termasuk penempatan lambang daerah berdampingan dengan identitas nasional dan daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh menegaskan, penguatan bahasa daerah merupakan bagian dari upaya menjaga kekhususan Aceh sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Mari sama-sama kita jaga kehormatan kita sebagai orang Aceh dengan menjaga bahasa lokal kita, budaya, kesenian dan sastra lokal,” pungkasnya.