kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Disdik Aceh Gelar AKKS 2024, Evaluasi Kinerja Kepsek

Disdik Aceh Gelar AKKS 2024, Evaluasi Kinerja Kepsek

Senin, 10 Juni 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Muksalmina, S.Pd., M.Si, Senin (10/6/2024). [Foto: Disdik Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai bahwa Provinsi Aceh masih memerlukan pembenahan dalam hal numerasi berdasarkan data asesmen nasional.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan harus mengumpulkan data manajerial kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikannya. Data ini sangat penting untuk pembinaan setiap satuan pendidikan di Provinsi Aceh agar selaras dengan kebijakan Kementerian Pendidikan.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Kepala Sekolah (AKKS) 2024 untuk mengevaluasi kinerja para kepala sekolah selama satu tahun terakhir.

Kegiatan AKKS 2024 melibatkan 538 Kepala SMA, 223 Kepala SMK, dan 67 Kepala SLB yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di seluruh Aceh.

"Pelaksanaan AKKS dilakukan secara daring di setiap kabupaten dan kota, melibatkan seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat. Kegiatan AKKS ini tidak hanya bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan bagi kepala sekolah," ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Muksalmina, Senin (10/6/2024).

Menurut Muksalmina, pelaksanaan AKKS diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kemampuan manajerial para kepala sekolah, sehingga dapat dijadikan acuan dalam melakukan pembenahan dan peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Aceh.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kepala sekolah memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan yang digalakkan oleh Kemendikbud.

"Pembinaan ini mencakup aspek manajerial, pengambilan keputusan strategis, wawasan pendidikan, dan manajemen kompetensi kepala sekolah, serta isu kurikulum nasional yang baru dirilis melalui Permendikbud No. 12 Tahun 2024," terang Muksalmina.

Dijelaskan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah dapat ditinjau, dievaluasi, dan diberikan pembinaan. "Dua tahun terakhir ini kami melakukan asesmen kepala sekolah dan Alhamdulillah, tahun lalu seluruh kepala sekolah memperoleh rapor pendidikan dari Kemendikbud," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Marthunis, S.T. D.E.A., mengapresiasi pelaksanaan AKKS 2024 di Banda Aceh. Dalam pernyataannya, dia menekankan pentingnya pengambilan keputusan strategis yang berbasis data.

"Kemendikbud menilai Provinsi Aceh masih perlu pembenahan dalam hal numerasi berdasarkan data asesmen nasional. Maka Dinas Pendidikan harus memperoleh data manajerial kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikannya," ujarnya.

Data tersebut lanjut dia, sangat penting untuk pembinaan setiap satuan pendidikan di Provinsi Aceh agar sejalan dengan Kemendikbudristek. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda