Minggu, 04 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Disdik Aceh Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Aktivitas Murid Malam Hari, Ini Imbauannya

Disdik Aceh Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Aktivitas Murid Malam Hari, Ini Imbauannya

Sabtu, 03 Mei 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan surat edaran terbaru yang berisi imbauan kepada orang tua murid untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas anak di malam hari. [Foto: dok. Disdik Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan surat edaran terbaru yang berisi imbauan kepada orang tua murid untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas anak di malam hari. 

Edaran ini bertujuan membentuk kebiasaan produktif serta mencegah murid terlibat dalam kegiatan negatif saat malam. 

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menyebutkan bahwa waktu malam sebaiknya dimanfaatkan murid untuk belajar, berinteraksi positif bersama keluarga, serta istirahat yang cukup. 

“Orang tua perlu membiasakan anak tidur lebih awal dan bangun pagi agar aktivitas mereka lebih produktif,” ujar Marthunis dalam surat edaran yang diteken Rabu, 30 April 2025. 

Surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya:

a. Orang tua/wali murid memastikan murid belajar atau melakukan kegiatan positif lainnya pada malam hari.

b. Orang tua/Wali murid berinteraksi dengan murid pada malam hari dengan penuh keakraban dan pola asuh yang benar

c. Orang tua/wali murid memastikan murid sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.

d. Orang tua/wali murid mendampingi murid melakukan kegiatan yang positif, apabila harus beraktifitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.

e. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan terkait penguatan pola asuh anak/remaja usia sekolah menengah dan Pendidikan khusus yang dihadiri oleh orang tua/wali murid.

f. Kepala Cabang Dinas Pendidikan dengan kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, camat, pemerintah gampong/desa dan instansi lainnya yang dianggap relevan untuk berpartisipasi dalam hal mengendalikan aktivitas murid di malam hari.

g. Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan sosialisasi terkait surat edaran ini kepada seluruh pihak yang relevan. [nr]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes