kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Disdukcapil Aceh Besar Menyerahkan Kembali Dokumen Kependudukan Bagi Korban kebakaran Lamtimpeung

Disdukcapil Aceh Besar Menyerahkan Kembali Dokumen Kependudukan Bagi Korban kebakaran Lamtimpeung

Kamis, 19 Januari 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Darma Effendi menerima dokumen kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar yang didampingi keuchik Gampong Lamtimpeung, Kamis (19/1/2023). [Foto: Media Center Aceh Besar]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Keluarga Darma Effendi warga Gampong Lamtimpeung Kecamatan Darussalam yang tertimpa musibah kebakaran Rabu kemarin menerima kembali dokumen kependudukan yang diserahkan langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Kamis (19/1/23).

Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa, mengatakan setelah menerima informasi dari dinas terkait yaitu Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar terkait musibah kebakaran yang terjadi pada hari Rabu sore di Gampong Lamtimpeung Kecamatan Darussalam dan sesuai dengan petunjuk Pj Bupati Aceh Besar untuk melakukan penanganan dari kejadian musibah kebakaran tersebut.

"Dalam waktu yang singkat, Disdukcapil menerbitkan kembali dokumen dan diserahkan langsung kepada warga yang tertimpa musibah,” ujarnya.

Rahmad Sentosa menyebutkan pihaknya sangat konsen untuk bertindak segera jika ada warga yang mengalami musibah dan kehilangan dokumen kependudukan.

“Dokumen kependudukan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, karena itu bagi masyarakat yang baru tertimpa musibah kebakaran atau lainnya tergolong warga rentan yang dokumen kependudukannya harus dilengkapi segera,” katanya.

Disdukcapil merespon cepat dengan melakukan pencetakan ulang dokumen kependudukan yang turut terbakar. Pagi ini Disdukcapil Aceh Besar melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kependudukan Wilayah III Darussalam Muhlih turut didampingi oleh Keuchik Gampong Lamtimpeung menyerahkan dokumen kependudukan yang diterima oleh Darma Effendi selaku kepala keluarga.

"Dokumen yang diganti berupa 1 lembar Kartu keluarga, 3 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP), 3 Lembar Akta Kelahiran dan 3 Keping Kartu Identitas Anak (KIA)," pungkasnya. [MCAB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda