Disebut-sebut Satpam DLHK3 Banda Aceh Dipecat Sepihak, Benarkah?
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi PHK. [Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom]
Namun, dalam hal ini walaupun juga seorang Muadzin masjid, namun juga tidak melepas tanggung jawabnya sebagai seorang Satpam di kantor dimana yang bersangkutan bertugas adalah menjaga keamanan dan ketertiban di kantor.
“Namun kenyataannya lebih kurang dari 15 tahun, yang bersangkutan berperilaku kurang baik atau kurang disiplin, dan ini terjadi bahkan sebelum masa saya menjabat. Jadi selama itu kita sudah memberikan SP-1 hingga SP-3,” ujarnya.
Dody mengungkapkan, bahwa bersangkutan sudah sering meninggalkan tugasnya sebagai seorang satpam atau security. “Security memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban kantor, jika memang meninggalkan tugas maka harus ada pengganti ketika harus meninggalkan kantor,” tukasnya.
Namun Dody tak merinci secara detail terkait hal tersebut. “Jika dikatakan adanya pemecatan sepihak maka itu tidak benar, kita sudah melakukan SOP dalam pemberhentian yang bersangkutan,” pungkasnya. [ftr/bna]