Dishub Aceh: 70 Persen Kecelakaan di Aceh Libatkan Angkutan dengan Pelanggaran Administrasi
Font: Ukuran: - +
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Deddy Lesmana. [Foto: dok. Dishub Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh mengungkapkan bahwa 70 persen kecelakaan lalu lintas dalam tiga tahun terakhir melibatkan angkutan dengan pelanggaran administrasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Deddy Lesmana, pada Senin (23/12/2024).
"Salah satunya uji KIR, persyaratan untuk memperoleh kartu pengawasan. Kartu pengawasan tidak ada, maka ada sanksi administrasi," tegas Deddy.
Sementara pada angkutan pribadi, ia mengungkapkan bahwa penertiban administrasinya lebih rumit karena payung hukumnya tidak seketat angkutan umum. Sebagai contoh, kendaraan pribadi tidak diwajibkan menjalani uji KIR.
Meski begitu, Deddy mengimbau masyarakat untuk secara rutin melakukan uji kelayakan dan perawatan kendaraan pribadi. Langkah ini penting untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi layak pakai, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
“Seiring bertambahnya usia kendaraan, performanya menurun, sehingga menjadi lebih rentan terhadap kecelakaan. Pemilik kendaraan sebaiknya rutin melakukan perawatan, terutama sebelum melakukan perjalanan jauh,” tuturnya.
Dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dishub Aceh berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan jalan. Deddy menyatakan pihaknya akan mengintensifkan inspeksi keselamatan terhadap sarana transportasi dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, Dishub Aceh juga telah menyediakan hotline pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melapor selama periode libur Nataru. Layanan ini dapat diakses melalui nomor 08116853240 dan aktif selama 24 jam.
“Apapun laporannya akan kami tindak lanjuti. Dengan langkah-langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” pungkas Deddy. [*]