Sabtu, 22 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / Dishub Aceh Tegaskan Perusahaan AKDP Wajib Tertib, Pelanggar Terancam Sanksi hingga Cabut Izin

Dishub Aceh Tegaskan Perusahaan AKDP Wajib Tertib, Pelanggar Terancam Sanksi hingga Cabut Izin

Jum`at, 21 Agustus 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Perusahaan Angkutan AKDP di Portola Grand Arabia Hotel Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). [Foto: dok. Dishub Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menegaskan seluruh perusahaan angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib mematuhi regulasi perizinan dan operasional.

Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, mengatakan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi.

Menurutnya, kepatuhan menjadi bagian penting untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum.

Hal itu disampaikan Teuku Faisal saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Perusahaan Angkutan AKDP di Portola Grand Arabia Hotel Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

"Melalui kegiatan ini, kita ingin menyamakan pemahaman dan memperkuat komitmen antara pemerintah, perusahaan angkutan, dan seluruh pihak terkait," kata Teuku Faisal.

Ia berharap seluruh perusahaan AKDP di Aceh semakin tertib secara administrasi serta menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan keselamatan penumpang, Dishub Aceh bersama sejumlah pemangku kepentingan juga terus melakukan inspeksi terhadap angkutan umum.

Inspeksi tersebut melibatkan Ditlantas Polda Aceh, BPTD Kelas II Aceh, DPMPTSP Aceh, DPD Organda Aceh, serta PT Jasa Raharja Aceh.

Pemeriksaan dilakukan melalui ramp check untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan kelaikan jalan, baik dari sisi teknis maupun administrasi.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Teuku Faisal mengungkapkan masih rendahnya jumlah perusahaan yang tertib secara administrasi menjadi perhatian pemerintah.

Ia pun mengingatkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administrasi. Bahkan, perusahaan yang terus tidak patuh dapat dipertimbangkan untuk dikenai pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum AKDP Aceh.

Teuku Faisal berharap kegiatan koordinasi tersebut tidak berhenti sebatas forum diskusi. Ia meminta seluruh pihak menindaklanjuti hasil pembahasan dengan langkah nyata di lapangan.

"Mari kita bersama-sama membangun budaya keselamatan dan memastikan setiap perjalanan masyarakat berlangsung dengan aman. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum di Aceh," ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari DPMPTSP Aceh, Ditlantas Polda Aceh, serta Ketua Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Provinsi Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub