DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Kota Banda Aceh Mahdani, SE menegaskan jika para pedagang masih meletakkan barang dagangannya di badan jalan setelah ditegur, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.
Hal itu disampaikan Mahdani, Kamis (7/4/2022) saat Dishub dan Satpol PP Kota Banda Aceh menegur para pedagang yang meletakkan barang dagangannya di Badan Jalan.
“Teguran dilakukan karena mengganggu kelancaran lalu lintas seperti di Jalan Imam Bonjol sampai Jalan KH Ahmad Dahlan, pedagang meletakkan buah kelapa sampe ke jalan sehingga ada barang dagangan yang diletakkan di area parkir yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan,” katanya.
Ia menambahkan, pada peneguran tersebut pihaknya meminta pedagang untuk menggeserkan barang dagangannya dan jika masih dilanggar akan ditertibkan oleh satpol PP. [DKB]