kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diskominfo Aceh Gagas Regulasi dan Aplikasi Pemerintahan

Diskominfo Aceh Gagas Regulasi dan Aplikasi Pemerintahan

Jum`at, 29 November 2019 07:32 WIB

Font: Ukuran: - +

Kadiskominfo Marwan Nusuf menyampaikan, penerapan SPBE dalam kegiatan Workshop Penilaian Manajemen dan TIK pada Bulan September 2019. [Foto: Diskominsa Aceh]



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu dan Pergub Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan USAID Lestari. Tujuan Pergub ini adalah Integrasi Sistem Informasi, Satu Data dan Keterbukaan Informasi Publik guna mendukung ketersediaan layanan data yang terpadu bagi pembangunan dan pelayanan Pemerintah Aceh

Kepala Diskominsa Aceh Marwan Nusuf selaku narasumber menjelaskan latar belakang lahirnya kedua pergub tersebut yaitu untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, masih banyak SKPA yang melakukan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi (SI) dan TIK secara sendiri-sendiri sehingga membentuk pulau-pulau.

"Akibatnya terjadi duplikasi dalam pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi dan infrastruktur TIK," sebutnya.

Solusinya, ujar Marwan, yaitu dengan melahirkan kebijakan untuk Sistem Informasi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (SITIK) yang berbagi pakai dan terintegrasi.

Marwan menjelaskan, ada empat manfaat lahirnya kebijakan SITIK. Pertama, memberikan kewenangan kepada Diskominsa Aceh untuk memberikan rekomendasi terhadap semua kebutuhan SITIK di Pemerintah Aceh. Kedua, Pemerintah Aceh memiliki payung hukum yang dapat mengatur dan menerapkan SITIK berbagi pakai dan terintegrasi yang dipatuhi oleh seluruh stakeholders/pemangku Kepentingan mulai dari Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai Pemerintah Pusat.

Ketiga, SKPA tidak perlu membangun/mengembangkan SITIK secara mandiri, dikarenakan Pemerimtah Aceh telah menyediakan segala kebutuhan SITIK SKPA melalui Dinas Kominfo dan Persandian Aceh. Keempat, Pemerintah Kabupaten Kota dapat langsung memanfaatkan SITIK yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh karena telah menerapkan konsep SITIK berbagi pakai dan terintegrasi.

Pada Pergub Nomor 67 Tahun 2019, ungkap Marwan, ada beberapa perubahan yang dilakukan atas Pergub Nomor 29 Tahun 2017 diantaranya mengganti beberapa istilah seperti aplikasi generik, spesifik dan suplemen menjadi aplikasi umum dan khusus. Kemudian dalam perarutan itu ditambahkan definisi infrastruktur dan aplikasi berbagi pakai serta sistem penghubung layanan.

"Dalam peraturan terbaru ini diatur juga tim pengelola TIK beserta kualifikasinya di SKPA yang harus sesuai dengan analisa kebutuhan dari tim TIK Utama di Diskominsa," tuturnya.

Nantinya, pengelola TIK di SKPA wajib berkoordinasi, berkonsultasi, dan melaporkan hasil perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengelolaannya kepada TIK Utama di Diskominsa.

"Diskominsa bertanggungjawab terhadap pembangunan infrastruktur TIK melalui penyediaan perangkat keras jaringan serta interkoneksi bagi SKPA secara berbagi pakai dan terintegrasi," imbuhnya.

Workshop Penilaian Manajemen dan Tata Kelola TIK 

Guna mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar Workshop Penilaian Manajemen dan Tata Kelola TIK Kabupaten Kota Melalui Pendampingan.

Kadiskominfo Marwan Nusuf menyampaikan, penerapan SPBE merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Tuntutan zaman mengisyaratkan bahwa sistem pemerintahan sekarang dituntut mengikuti perkembangan era terutama di zaman digital.

SPBE ini, lanjut Marwan, selaras dengan visi Pemerintah Aceh yaitu terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.

"SPBE juga mewujudkan salah satu misi Pemerintah Aceh yaitu revitalisasi fungsi perencanaan daerah dengan prinsip evidence based planning yang efektif, efisien dan berkelanjutan," sebutnya.

Marwan mengungkap, guna mendukung pelaksanaan SPBE, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi. Dalam peraturan ini, setiap aplikasi yang dibuat di lingkungan Pemerintah Aceh harus mendapat rekomendasi dari Diskominsa Aceh serta bisa berbagi pakai dan terintegrasi.

"Jika tidak ada rekomendasi, Tim Anggaran Pemerintah Aceh berhak menolak kalau ada pengadaan aplikasi di dinas-dinas pada tahun anggaran mendatang," ujarnya.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten dan Kota juga bisa mengeluarkan kebijakan senada sehingga SPBE bisa terintegrasi mulai dari Pemerintah Gampong sampai ke Pusat.

Siapkan 99 Aplikasi

Bidang E-Goverment Diskominfo Aceh sampai tahun 2019 telah menyiapkan 99 aplikasi/sistem informasi dengan 62 diantaranya untuk sektor publik dan 37 di wilayah privat. Ke-99 aplikasi itu terbagi ke beberapa unit Satuan Kerja Perangkat Aceh yaitu 56 aplikasi untuk Dinas, 36 aplikasi untuk Badan, 3 aplikasi untuk Lembaga Daerah, 2 aplikasi untuk Sekretariat, 1 aplikasi untuk UPT dan 1 aplikasi untuk Lembaga Lainnya. Rincian aplikasi ini bisa diakses di layanan.acehprov.go.id. 

Aplikasi ini dibuat untuk mendukung kerjasama Governments to Government (G2G), Government to Citizens (G2C), Government to Employees (G2E) dan Government to Businesses (G2B).

(G2C) adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat. Layanan G2C ini antara lain sistem pajak online, informasi lowongan pekerjaan, pengurusan jaminan sosial, serta dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, paspor, dan sebagainya. Kelebihan dari layanan E-Gov G2C ini salah satunya dapat diakses kapan & dimana saja. Dengan sistem online masyarakat semakin mudah dalam menggunakan layanan pemerintah seperti pengurusan dokumen penting dan lainnya.

G2B merupakan layanan transaksi elektronik antara pemerintah dan pelaku bisnis. Dalam layanan E-Gov G2B tersedia berbagai layanan & informasi yang dibutuhkan kalangan untuk bertransaksi dengan pemerintah misalnya kegiatan penjualan produk dan jasa pemerintah melalui aplikasi e-Procurement online, pembayaran pajak perseroan, serta pengurusan izin usaha secara online.

G2G ialah layanan pertukaran informasi atau data secara online antar sesama institusi pemerintahan dalam suatu daerah melalui basis data yang saling terintegrasi. Layanan yang dilakukan adalah layanan eksport & impor data, informasi kependudukan, tenaga kerja, informasi masyarakat miskin dan sebagainya.

G2E adalah berupa tipe hubungan yang ditujukan untuk para pegawai pemerintahan atau pegawai negeri untuk neningkatkan kinerja dan juga untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja di salah satu institusi pemerintah. (adv)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda