DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nagan Raya resmi meluncurkan Layanan Pengaduan Konten Digital melalui Hotline WhatsApp dan surat elektronik (email).
Kepala Diskominfo Nagan Raya, Nila Kasma, S.H., menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai konten negatif yang ditemui di dunia maya.
“Proses pelaporan dibuat sederhana, cukup dengan menyertakan identitas pelapor, jenis konten, tautan atau link, serta deskripsi singkat,” ujar Nila Kasma di Suka Makmue, Kamis (2/10/2025).
Layanan pengaduan dibuka setiap hari kerja, Senin“Jumat pukul 08.30 - 16.00 WIB. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui nomor WhatsApp 0851-8784-1151 atau email aduankonten@naganrayakab.go.id.
Menurut Nila Kasma, kecepatan arus informasi di era digitalisasi saat ini membawa manfaat besar, namun juga menyimpan risiko serius, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, konten pornografi, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
“Fenomena tersebut kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan dan penanganan yang cepat serta terintegrasi. Tujuannya agar informasi yang disebarluaskan tetap akurat dan bertanggung jawab, demi kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa layanan pengaduan yang diinisiasi Diskominfo Nagan Raya ini juga terhubung dengan platform nasional aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sehingga laporan masyarakat di daerah dapat disampaikan langsung ke pusat, mempercepat proses verifikasi, tindak lanjut, dan meningkatkan transparansi penanganan,” jelas Nila Kasma.
Kadis Kominfo Nagan Raya menambahkan, bahwa selain sebagai kanal pengaduan, layanan ini juga diharapkan mampu memperkuat literasi digital masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penikmat informasi, tetapi juga bagian dari pengawas ruang digital. Dengan adanya pelaporan, kami bisa menindaklanjuti konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan bersama,” tambah Nila Kasma.
Ia menegaskan bahwa hadirnya layanan pengaduan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun ruang digital yang lebih cerdas, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat Nagan Raya.
“Dengan dukungan penuh masyarakat, ruang digital tidak hanya terbebas dari konten negatif, tetapi juga menjadi wahana produktif bagi edukasi, inovasi, dan pembangunan daerah,” pungkasnya. [*]