kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Distanbun Aceh Tingkatkan Daya Saing Melalui Sertifikasi Produk Hasil Tanaman Pangan

Distanbun Aceh Tingkatkan Daya Saing Melalui Sertifikasi Produk Hasil Tanaman Pangan

Kamis, 06 Juli 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Tim verifikasi mutu beras di Kilang Bunga Tani Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. [Foto: for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upaya peningkatan kualitas produk pertanian yang bermutu dan berdaya saing baik di pasar domestik maupun international merupakan tuntutan konsumen dan menjadi hal pokok yang harus dipenuhi. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut maka perlu penerapan jaminan mutu bagi produsen yang konsisten dan dibuktikan dengan sertifikasi.

Untuk itu, Pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh memberikan pembinaan berupa fasilitasi penerapan standardisasi dan mutu hasil tanaman pangan bagi pelaku usaha/produsen yang selama ini dianggap masih belum cukup memadai.

Plt. Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Distanbun Aceh, Iskandar Saputra, SP mengatakan melalui penerapan standardisasi dan mutu hasil tanaman pangan diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian melalui mekanisme pengembangan standar lingkup tanaman pangan, penjaminan mutu produk (sertifikasi atau registrasi) yang dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP-P/ OKKP-D) atau Lembaga Penilaian Kesesuaian.

“Tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk tersosialisasinya standar nasional Indonesia komoditi tanaman pangan. Tersedianya data uji mutu dan keamanan pangan untuk komoditi binaan tanaman pangan (beras, jagung dan kedelai),” kata Iskandar Saputra kepada Dialeksis.com, Kamis (6/7/2023).

Selanjutnya untuk meningkatnya jumlah poktan/gapoktan lingkup tanaman pangan yang mampu menerapkan sistem pertanian organik.

Di samping itu juga, kata dia, dapat meningkatnya jumlah poktan/gapoktan lingkup tanaman pangan yang menerapkan hygiene sanitasi di unit prosesnya, sehingga dapat memperoleh nomor registrasi PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan/atau Daerah.

Diketahui, baru-baru ini telah dilakukan kegiatan sosialisasi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan di Kabupaten Aceh Timur pada Kilang Padi Bunga Tani dan Kilang Padi Aceh Tani Makmur dan di Kabupaten Bireuen pada Kilang Padi Al Barokah (AB) dan Kilang Padi Tiga A.


Iskandar Saputra menjelaskan, tahapan kegiatan yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kilang padi dan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian mutu beras yang dilakukan oleh Distanbun. Selanjutnya setelah adanya hasil uji mutu beras, maka dilakukan registrasi kilang padi dengan mengeluarkan sertifikat oleh Dinas Pangan (OKKP-D Aceh).


Ia berharap dengan kegiatan ini dapat memenuhi tuntutan konsumen terhadap produk pertanian yang berkualitas, aman dikonsumsi dan memiliki harga yang kompetitif.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda