kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ditreskrimsus Polda Aceh Bantah Tudingan YARA Soal Penghentian Kasus BBM 24 Ton

Ditreskrimsus Polda Aceh Bantah Tudingan YARA Soal Penghentian Kasus BBM 24 Ton

Sabtu, 15 April 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. [Foto: Dialeksis/Nora]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh membantah tudingan YARA yang menyebutkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menghentikan kasus penimbunan jenis BBM solar seberat 24 Ton yang ditangkap di Aceh Barat. 

Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tuduhan YARA Aceh Barat tidak mendasar karena sudah menuduh penyidik menghentikan perkara BBM 24 Ton.  

“Apa yang disampaikan YARA termasuk berita bohong karena tidak ada penghentian perkara dari Polda Aceh, kalau seandainya dihentikan maka akan ada SP3,” tegasnya kepada Dialeksis bersama awak media lainnya, Sabtu (15/4/2023). 

Kombes Pol Winardy menegaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan, karena hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima penyidik pada Senin (10/4/2023) kemarin. 

Dari hasil lab tersebut, kata Winardy, dinyatakan BBM tersebut masuk dalam daftar B30 atau jenis bahan bakar yang terdiri dari campuran Solar yaitu minyak solar dan Biodiesel. 

“Hasil Lab yang dikeluarkan Pertamina Medan berbentuk tabel dan yang bisa baca tabel ini bukan polisi, maka penyidik harus memeriksa saksi ahli dari pihak Pertamina atau Migas yang bisa baca tabel itu,” jelasnya lagi. 

Selanjutnya, terkait tuduhan bahwa Ditreskrimsus Polda Aceh bermain mata dengan pelaku. 

Winardy menegaskan, pihaknya bersikap profesional dan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI). 

“Kami tidak mau gegabah, melakukan langkah gerasak-gerusuk tanpa fakta, data, tanpa teruji secara scientific,” tutupnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda