kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dituding Politisasi Penetapan Komisioner KIP Aceh, Iskandar Usman: Jika Merasa Dirugikan Silahkan Sampaikan

Dituding Politisasi Penetapan Komisioner KIP Aceh, Iskandar Usman: Jika Merasa Dirugikan Silahkan Sampaikan

Selasa, 25 Juli 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi


Ketua DPRA  Saiful Bahri alias Pon Yaya (kanan) dan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky (kiri) 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dituding melakukan politisasi dalam perekrutan anggota komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.

Dalam hal ini bahwa setiap calon yang ingin diloloskan sebagai komisioner KIP Aceh disebut-sebut harus siap mengeluarkan biaya mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky membantah adanya indikasi pemberian uang dari anggota komisioner KIP Aceh yang terpilih.

"Indikasi pemberian uang. Itu tidak ada sama sekali telah kita sampaikan kepada teman-teman yang telah konfirmasi sebelumnya," kata Iskandar kepada Dialeksis.com dan awak media, Senin (24/7/2023).

Iskandar Usman mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan dan membuktikan kebenaran isu yang beredar tentang adanya politisasi penetapan anggota komisioner KIP Aceh periode 2023-2028. 

"Kalaupun ada yang merasa dirugikan oleh hal itu silahkan, kita negara hukum kok, silahkan disampaikan dan silahkan dibuktikan saja," ujarnya. 

Iskandar Usman mengatakan pihaknya telah menjaring anggota komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 sesuai dengan prosedur, standar dan norma yang ada yang berpedoman kepada Qanun 6 tahun 2018. 

Dalam hal ini, tidak ada hal yang dilanggar, jika ada dalam proses perekrutan ada yang kecewa itu hal yang wajar dalam proses dinamika seperti ini.

"Saya sudah baca dan sudah saya lihat tadi, itu hal yang wajar dalam proses dinamika seperti ini ada yang kecewa dan tidak terpuaskan, tetapi perlu saya sampaikan bahwa semua proses yang kita lakukan itu sesuai dengan prosedur, standar dan norma yang ada yang berpedoman kepada Qanun 6 tahun 2018," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda