Jum`at, 22 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Dituduh Terima Suap Pada Kasus Khalwat, Satpol PP dan WH Aceh Utara: Itu Fitnah Keji yang Tidak Berdasar

Dituduh Terima Suap Pada Kasus Khalwat, Satpol PP dan WH Aceh Utara: Itu Fitnah Keji yang Tidak Berdasar

Kamis, 21 Agustus 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baim

Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara saat memimpin mediasi kasus khalwat yang terjadi di desa Bluka Teubai Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu dinihari, 20 Agustus 2025. Foto: Untuk Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Satpol PP dan WH Aceh Utara membantah dengan tegas terhadap adanya tuduhan yang menyebutkan pihaknya telah melakukan praktik suap dalam penanganan kasus pelanggaran syariat Islam yang terjadi di Gampong Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu dini hari, 20 Agustus 2025 pukul 02.00 WIB. 

Dugaan praktik suap ini sendiri mencuat setelah salah satu pelaku berhasil melarikan diri jelang dilakukan proses mediasi terhadap para pihak pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

"Jika warga memiliki bukti terhadap tuduhan tersebut, laporkan saja ke pihak kepolisian. Ini adalah fitnah keji yang tidak berdasar. Kami siap bertanggungjawab dan siap diperiksa oleh pihak kepolisian," tegas Kabid Polisi Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Muhammad Faisal S.Sos kepada Dialeksis, Kamis. 21 Agustus 2025.

Dalam keterangan, Faisal menceritakan kronologis kejadian yang berawal dari laporan warga Gampong Bluka Teubai tentang adanya dugaan khalwat yang terjadi di desa mereka 

"Pelakunya sudah diamankan warga setempat. Warga meminta kami untuk menjemputnya," ungkap Faisal.

Mendapat laporan dari warga, Faisal bersama regu piket yang bertugas segera bergerak ke lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian, pihaknya berkoordinasi dengan aparatur Gampong, dan segera mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Utara.

"Sesampainya di kantor, kami langsung melakukan prosedur sebagaimana biasanya, seperti pengambilan gambar (untuk kepentingan laporan kepada atasan), serta penahanan kepada terduga pelaku," terang Faisal.

Keesokan harinya, Faisal mengintruksikan kepada anggotanya untuk segera menginterogasi pelaku dan penggalian informasi agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

"Ini bukan kasus biasa, karena melibatkan wanita yang masih memiliki suami. Koordinasi dulu dengan suaminya. Bila suaminya ingin meneruskan proses hukum, segera membuat laporan," jelas Faisal.

Setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, baik itu pihak kepolisian, keluarga pelaku dari kedua belah pihak, dan aparatur Gampong Bang Jaya, Satpol PP dan WH Aceh Utara mengambil kebijakan menempuh jalur mediasi terhadap persoalan tersebut.

"Rencananya rapat mediasi akan dilaksanakan di Posko Barat pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar jam 20.30 WIB atau setelah isya," ucap Faisal. 

Namun, sebelum acara mediasi dilaksanakan, pelaku laki-laki diketahui telah berhasil melarikan diri dengan cara membobol jendela 

kamar tahanan.

"Sebelumnya pada siang hari kemarin, saya sudah peringatkan petugas jaga untuk mewaspadai tingkah gerak pelaku agar tidak melarikan diri," terang Faisal.

Sementara itu, di posko barat yang menjadi lokasi mediasi, masyarakat setempat, telah memenuhi lokasi untuk menyaksikan proses mediasi. Mengetahui pelaku telah melarikan diri, warga pun mengamuk.

"Ada puluhan warga yang mengamuk dengan ucapan-ucapan yang menuduh kami telah menerima suap dan sengaja melepaskan pelaku," kata Faisal.

Meskipun hanya dihadiri keluarga pelaku laki-laki, sidang mediasi persoalan tersebut berhasil mencapai sejumlah kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak. Mediasi ini sendiri dihadiri oleh pihak kepolisian, keluarga pelaku perempuan, aparatur Gampong Bluka Teubai dan Satpol PP dan WH Aceh Utara 

"Pihak keluarga pelaku laki-laki bersedia memenuhi poin-poin kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak," demikian Kabid Polisi Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Muhammad Faisal S.Sos.

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polia
bpka