kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DKPP Pecat Penyelenggara Pemilu, Berikut Beberapa Kasusnya

DKPP Pecat Penyelenggara Pemilu, Berikut Beberapa Kasusnya

Rabu, 23 Juni 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia [Foto: Dok. Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemecatan terhadap Ketua KIP Aceh Tengah, Yuniadi Harun Rasyid karena melanggar kode etik dengan dugaan peselingkuhan, Proses persidangan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Namun disini pemecatan dari pada Anggota KIP tidak hanya didapat oleh Yuniadi saja.


Samsul Bahri [Dok. Seramvinews.com]

Dari hasil pantauan dan pencarian tim Dialeksis.com, Rabu (23/06/2021), pemecatan dan pemberian sanksi terhadap anggota KIP di Aceh terdapat beberapa nama yaitu, Pertama Samsul Bahri yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panwaslih Aceh.

DKPP RI menggelar sidang di ruang DKPP, Jakarta Pusat 26 April 2017, dengan sidang putusan perkara Pengaduan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah pada Rabu 10 Mei 2017, Samsul Bahri terbukti melanggar kode etik penyelenggara pasal 10, pasal 14, dan pasal 16.

Samsul diadukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah atas pernyataannya pada saat rekapitulasi suara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh. Ketika itu, teradu Samsul Bahri menyampaikan bahwa hasil rekap KIP Aceh Tengah berbeda dengan hasil rekap Panwaslih Aceh. Teradu mengklaim terjadi perbedaan selisih suara mencapai 10.000 suara yang dialihkan ke salah satu pasangan calon lain.

KIP Aceh Tengah menyatakan hal tersebut tidak benar, kemudian melaporkan Samsul ke DKPP. Pihak DKPP akhirnya menyatakan Samsul bersalah melanggar tiga pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga diberhentikan dari jabatan Ketua Panwaslih Aceh. 


Zuraida Alwi [Dok. Serambinews.com]

Kemudian, pemecatan terhadap Zuraida Alwi, diketahui dari hasil penelusuran tim Dialeksis.com, Zuraida Alwi dilaporkan oleh peserta inisial J karena meminta uang sebesar Rp 40 Juta jika ingin lolos sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Nagan Raya.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh DKPP dan dilaksanakan sidang di Gedung Bawaslu RI, karena telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Zuraida Alwi diberi sanksi dengan dipecatnya sebagai anggota Panwaslih Aceh.


Said Syahrul Ramad [Dok. Dialeksis.com]

Setalah dipecatnya Zuarida Alwi, DKPP menjatuhkan sanksi keras dan pemberhentian dari jabatan ketua Panwaslih Nagan Raya kepada Said Syahrul Ramad dalam perkara yang sama.

Dalam salinan putusan DKPP, Zuraida diadukan oleh J (Pengadu 1) terkait permintaan sejumlah uang ketika mengikuti seleksi Bawaslu kabupaten atau kota. Sementara Said terlibat membantu Zuraida, untuk mempengaruhi Pengadu mencabut laporannya.

Namun, dalam putusan pada sidang DKPP Zuraida Alwi dan Said Syahrul Ramad terdapat beda pendapat (Dissenting Opinion) dari anggota DKPP Frits Edwar Siregar yang kesimpulannya yang tidak beralasan bagi majelis untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi teradu I dan sanksi keras dan pemberhentian dari jabatan ketua bagi Teradu II. [FAT]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda