kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dosen Agribisnis USK Jelaskan 5 Hal Penting untuk Efektivitas Aturan Baru Penyaluran Pupuk Subsidi

Dosen Agribisnis USK Jelaskan 5 Hal Penting untuk Efektivitas Aturan Baru Penyaluran Pupuk Subsidi

Minggu, 26 Februari 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dosen Prodi Agribisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Dr.T.Saiful Bahri, SP.,MP. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyaluran pupuk subsidi setiap tahunnya selalu mengalami masalah, yang antara lain yaitu berhubungan dengan ketidaktepatan waktu penyaluran, kecukupan pupuk subsidi dan kelembagaan penyaluran yang belum transparan. Dalam upaya memperbaiki hal tersebut pemerintah melaksanakan pendistribusian baru pupuk subsidi dengan menggunakan kartu tani.

Melalui penerbitan Kartu Tani diharapkan dapat membudayakan transaksi non tunai di masyarakat. Di samping itu juga dapat lebih menggerakkan kebijakan keuangan inklusif Bank Indonesia. Yaitu suatu bentuk pendalaman layanan keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat (in the bottom of the pyramid) untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman, transfer, menabung maupun pinjaman dan asuransi.

Kartu Tani berfungsi sama seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bedanya, Kartu Tani hanya dapat dimiliki oleh petani yang secara aturan dan ketentuan yang berlaku berhak atas bantuan langsung pupuk. Sama seperti kartu ATM, untuk dapat digunakan perlu diisi terlebih dahulu dengan cara menabung atau top up. Pemilik Kartu Tani akan mengetahui jumlah kuota pupuk dan sisa kuota setelah dilakukan transaksi pembelian pupuk.

Sementara itu, bagi distributor pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah harus dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari bank penerbit Kartu Tani. Dengan adanya EDC ini, selain untuk penyaluran subsidi langsung pupuk juga bisa difungsikan sebagai alat pembayaran langganan listrik, air, telepon, transfer uang, dll. Artinya, dapat membuka layanan baru berupa jasa bagi pengecer pupuk itu sendiri, selain berjualan pupuk. Atau tidak menutup kemungkinan juga, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa melihat ini sebagai peluang usaha baru di desanya.

Menanggapi hal itu, Dosen Prodi Agribisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Dr.T.Saiful Bahri, SP.,MP mengatakan, dari sisi kebijakan penggunaan transaksi non tunai ini merupakan suatu langkah yang sangat baik, apalagi saat ini di era disruption. Era dimana perkembangan teknologi informasi melaju sedemikian pesat. Banyak perubahan pola kerja yang semula dilakukan secara konvensional beralih menggunakan teknologi informasi. Demikian juga bagi petani secara bertahap diharapkan menggunakan Kartu Tani sebagai media untuk menerima Bantuan Langsung Pupuk (BLP).

"Penerapan kartu tani selanjutnya apakah akan efektif dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani, tentu hal ini belum dapat dijawab dengan pasti disebabkan bahwa permasalahan tidak hanya pada teknologi atau cara baru dalam model pendistribusian, akan tetapi juga meliputi persoalan masih sangat timpang antara jumlah alokasi pupuk subsidi yang disediakan dengan jumlah kebutuhan pupuk bagi petani, selain itu kesiapan petani dan seluruh stakeholder yang masuk dalam rantai pasok pupuk subsidi," jelasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (26/2/2023).

Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Komda Aceh ini menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa pupuk subsidi ini dapat didistribusi dengan baik antara lain yaitu;

Pertama, alokasi pupuk subsidi dengan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani sasaran harus sama, yang saat ini masih hanya tersedia sekitar 60% dari kebutuhan sehinggga menyebabkan kelangkaan dan ekonomi biaya tinggi bagi petani terutama untuk tanaman pangan.

Kedua, sosialisasi kepada para petani tentang prosedur penerbitan dan pemanfaatan penggunaan Kartu Tani menjadi penting. Mengingat belum semua petani terbiasa menggunakan kartu ketika bertransaksi keuangan. Bahwa Kartu Tani tidak sebatas untuk pembelian pupuk, akan tetapi dapat digunakan untuk transaksi keuangan lainnya termasuk apabila akan memanfaatkan fasilitas kredit dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Suksesnya sosialisasi kepada petani penerima BLP menjadi kunci keberhasilan penggunaan Kartu Tani di masa yang akan datang.

Ketiga, akurasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan data ini. Dengan data yang akurat dan valid, diharapkan dapat mengidentifikasi jumlah petani penggarap ≤ 2 Ha, kebutuhan pupuk per Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Selain itu infrastruktur sistem informasi juga sangat menentukan dalam pengusulan RDKK ini.

Keempat, ketersediaan EDC pada setiap pengecer pupuk. EDC yang berfungsi sebagai mesin pembaca Kartu Tani sekaligus dapat mencetak setiap transaksi yang telah dilakukan. Petani dapat mengetahui jumlah pagu atau jatah pupuknya, termasuk pupuk yang telah dibeli dan sisa kuotanya.

Kelima, ketersediaan pupuk sampai di pengecer. Kartu Tani tidak berarti apa-apa, bila pupuk yang mau dibeli oleh petani tidak ada. Untuk itu, perlu disiapkan cadangan pupuk agar tidak mengalami kelangkaan. Dengan demikian adanya komitmen dan kerjasama yang jelas dari perusahaan pupuk, distributor dan pengecer dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar ketersediaan pupuk senantiasa terjaga.

Memperhatikan hal tersebut, kata dia, maka efektifitas penyaluran pupuk subsidi tidak hanya dari sistem penyalurannya saja. Sehingga pemerintah perlu memperhatikan rantai pasok dan rantai nilai dalam penyaluran pupuk subsidi. [nor]


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda