Dosen Geografi Politik USK Ajak Pemilih Pemula Kawal Tahapan Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Dosen Geografi Politik yang juga Ketua Jurusan Pendidikan Geografi FKIP Universitas Syiah Kuala (USK) H. Daska Aziz, MA mengisi kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye dengan tema Evaluasi Partisipasi Pemilih Pemula Pemilu Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Calang Kabupaten Aceh Jaya, Senin (18/12/2023). [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Dosen Geografi Politik yang juga Ketua Jurusan Pendidikan Geografi FKIP Universitas Syiah Kuala (USK) H. Daska Aziz, MA mengisi kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye dengan tema Evaluasi Partisipasi Pemilih Pemula Pemilu Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Calang Kabupaten Aceh Jaya, Senin (18/12/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti siswa dan guru SMK yang dilaksanakan Panwaslih Kabupateh Aceh Jaya. Memasuki tahapan kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 partai politik pendukung maupun partai pengusung dan calon dewan di berbagai tingkatan sudah bisa dengan leluasa berkampanye.
"Namun tetap mengikuti rambu-rambu, pahami larangan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Daska.
Dalam paparan kegiatan sosialisasinya, sambil mengajak peserta mengevaluasi semua tahapan sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sampai tahapan pengumuman hasil pemilu tahun 2024 meyakini peserta untuk ikut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih khususnya pemilih pemula dalam pengawasan pemilu pemilihan calon DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden untuk mengupayakan pengawasan partisipatif berjalan dengan baik dan berkualitas pada pemilu yang akan datang.
Harapannya memasuki tahapan kampanye pelanggaran administrasi proses penyelesaian pelanggaran administrasi dapat dilakukan secara transparan.
“Kecermatan pemilih pemula harus sudah mulai ditanamkan termasuk dalam pengawasan kampanye dan peserta dapat melakukan pengawasan dalam semua tahapan," ujar Daska.
“Jika terdapat informasi dan data potensi dan bentuk pelanggaran berdasarkan dasar aturan yuridisnya tersedia dapat dipahami dengan baik, maka pemilih menjadi lebih mudah dalam mengamati bentuk pelanggaran pada tahapan kampanye,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi HP2H Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Hendri, M.Si, menyampaikan dalam penetapan DCT tidak ditemukan hal-hal pelanggaran yang krusial, sehingga proses pengawasan kampanye dapat dilakukan secara efektif.
“Jika penetapan clear and clean, seterusnya, jajaran panwascam dan pengawas desa (gampong) bisa segera amati, awasi, cegah dan tindak calon yang melanggar tata cara berkampanye. Calon dewan dilarang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, bentuk NKRI dan Konstitusi 1945,” katanya.
Lalu, tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Paling krusial adalah tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Menurut Daska, urgen juga dicermati, jika ada calon dewan dan tim suksesnya melakukan pelanggaran mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan dan politik uang kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dalam tahapan pemilu.
“Jadi, para peserta sosialisasi pemilih pemula harus mau melaporkan kepada pengawas ditingkat Gampong, Panwascam dan Panwaslih Kabupaten, harus ikut secara partisipatif dalam mengawasi pemilu agar berlangsung, aman, tertib dan jurdil,” pungkas Kajur Pendidikan Geografi USK.
Dalam kesempatan itu Koordinator Divisi Pencegahan Panwaslih Aceh Jaya, juga menyampaikan pihaknya akan berupaya lebih maksimal mengawasi berbagai potensi pelanggaran, berupaya mencegah serta berupaya meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Aceh Jaya.
“Tentu, akan kita ambil tindakan dan sanksi hukum, serta penyelesaian proses hukum. Jika ditemukan pelanggaran berat, mesti kita ambil penyelesaian sesuai aturan hukum yang ada,” katanya.
Staf HP2H Panwaslih Aceh Jaya, Yusrijal, dalam kesempatan itu menyebutkan metode kampanye dilakukan melalui sosialisasi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada pemilih pemula, umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
Rangkaian kampanye juga dalam bentuk rapat umum, iklan media, media cetak, media elektronik, serta kampanye melalui media sosial, sebut Hendri sambil mengingatkan segenap jajaran Panwascam Aceh Jaya dapat lakukan pengawasan dengan efektif tahap kampanye dan tahapan selanjutnya bagi peserta pemilu yang telah ditetapkan dalam DCT.
“Jika tidak ada temuan pelanggaran pasca penetapan DCT, seterusnya akan kita cermati, yang bersangkutan apakah berkampanye sesuai aturan yang ada, itulah pengawasan klimaks nantinya," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendorong peserta setiap saat dapat kita diikuti dan nikmati di media massa, elektronik dan perangkat media sosial berbasis digital secara aktual menghidangkan sajian, narasi dan ulasan dari berbagai perspektif yang mencerahkan, dan tidak apatis.
"Apalagi rambu-rambu pemilu, etika dan moral, kini sepertinya digugat dapat sama-sama kita pertahankan," ucap Daska Aziz Mantan Wakil Bupati Aceh Selatan.
Episode pemilu yang penuh dinamika plus minusnya di semua tingkatan dan tahapan yang terus bersambung yang publik terus menonton. Dalam situasi itu, apakah kita harus lesu menghadirkan pemilu jurdil, sehat dan berkualitas? Harapan kita, Bawaslu-RI sampai pengawas TPS bersama masyarakat terus responsif dengan berbagai peristiwa dan ikut terlibat mencegah potensi konplik pemilu yang mencederai demokrasi dan partisipasi pemilih nantinya. Pemilu mesti on the track. Tentu, pemilu akan berlangsung 14 Februari 2024, tahun depan, tidak boleh tertunda. Sambil berharap elit bisa memberikan daya tarik lebih bermutu, dan sebagai warga negara yang punya hak pilih, suka atau tidak, atas berbagai kontradiksi, kita harus siap dan bertekat menyukseskan pemilu.
"Dengan penuh harapan, segenap jajaran pengawas tidak boleh patah arang, tidak boleh pesimistik," pungkas Daska. [*]