Beranda / Berita / Aceh / DPD APDESI Minta Camat Alokasikan Biaya Operasional Tambahan Untuk Pembinaan dan Pengawasan Desa

DPD APDESI Minta Camat Alokasikan Biaya Operasional Tambahan Untuk Pembinaan dan Pengawasan Desa

Selasa, 19 Januari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Sekretaris DPD APDESI, Saiful Isky [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Saiful Isky mengapresiasi penambahan biaya operasional camat.

"Sebaiknya memang biaya Operasional Camat harus di tambah, sehingga hasil kerjanya khususnya dalam hal fasilitasi, pembinaan dan pengawasan Gampong semakin meningkat dan ada indikator yang bisa mengukur hal tersebut," kata Saiful kepada Dialeksis.com, Selasa (19/1/2021).

Ia berujar, peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling dekat dengan desa maupun SKPD yang ditugaskan khusus oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan keuangan desa.

Ia berharap, tambahan biaya operasional tersebut tidak hanya sebagai proses pencairan dana desa tetapi juga digunakan untuk melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa.

"Jangan hanya membantu percepatan proses pencairan dana desa dan memfasilitasi desa-desa yang belum siap dokumen persyaratan pencairan dana desa saja. Tetapi juga dapat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa melalui berbagai fasilitas," pungkasnya.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa, melalui:

Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades), fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.

Kemudian ketentuan pasal itu juga memuat pembinaan dan pengawasan desa melalui fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, fasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Tuha Peut Gampong.

Kemudian, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, fasilitasi perencanaan pembangunan Daerah dengan pembangunan desa, Fasilitasi penetapan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi pelaksanaan tugas. 

Selanjutnya, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan, fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif, Fasilitasi kerjasama antar-desa dan Kegiatan Strategis Desa (KSD) menurut pihak ketiga.

Kemudian, fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa, Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat,

Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya, Koordinasi pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) di wilayahnya. 

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda