DPP PNA Secara Resmi Terima SK Dari Kanwil Kemenkumham Aceh
Font: Ukuran: - +
Serah terima SK DPP PNA secara resmi yang diserahkan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Aceh. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Isa, pada, Jumat (31/12/2021).
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyampaikan, sejumlah tugas dan fungsi kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam mengakomodir terkait dengan Partai Politik (Parpol) lokal.
“Kepada pengurus baru agar untuk terus berkontribusi dalam kemajuan perpolitikan Aceh,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Serah terima SK DPP PNA secara resmi yang diserahkan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Aceh. [Foto: Dialeksis]Dirinya mengharapkan, agar PNA menjadi partai yang mampu membawa perubahan khususnya bagi masyarakat Aceh.
Kemudian, Dirinya menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai perpanjangan pusat di daerah bertanggung jawab melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran badan hukum, analisis, pertimbangan dan advokasi bahkan serta dokumentasi Papol lokal yang ada di Aceh.
“Kita selalu terbuka kepada semua pihak, sehingga kita selalu mempermudah masyarakat yang hendak melakukan pendaftara pendirian badan hukum Parpol lokal di Aceh,” pungkasnya. []